tirto.id - Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) kembali menjadi perbincangan masyarakat. Lantas apa itu PPHN dan apakah beda atau sama dengan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) era Orde Baru? Simak ulasannya.
Per Senin (3/8/2026), Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) telah menyerahkan draf PPHN kepada Presiden Prabowo Subianto. Ketua MPR RI Ahmad Muzani menjelaskan bahwa forum tersebut berjalan produktif dan terbuka.
"Presiden pada prinsipnya menyerahkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk menjadikan Pokok-Pokok Haluan Negara sebagai pedoman bagi lintas pemerintahan," kata Muzani, dikutip dari Antaranews, Senin (3/8/2026).
Menurut Muzani, draf PPHN akan dibahas melalui mekanisme di MPR sebelum ditetapkan sebagai pedoman pembangunan nasional lintas pemerintahan. MPR RI juga tengah mendiskusikan payung hukum yang tepat untuk PPHN.
Apakah PPHN dan GBHN Era Orba itu Sama?
Kajian PPHN tak lepas dari Keputusan MPR Nomor 8/MPR/2019 Tentang Rekomendasi MPR RI Masa Jabatan 2014-2019 memuat tujuh poin penting. Rekomendasi tersebut mencakup pokok-pokok haluan negara (PPHN), penataan kewenangan MPR, penataan kewenangan DPD, dan penataan sistem presidensil.
Lalu penataan sistem kekuasaan kehakiman, penataan sistem hukum dan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala hukum negara, pelaksanaan pemasyarakatan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, serta ketetapan MPR.
Berdasar Kajian Akademik: Urgensi, Bentuk Hukum dan Penegakannya, serta Substansi Pokok-Pokok Haluan Negara yang diterbitkan Badan Pengkajian MPR RI tahun 2020, Haluan Negara adalah haluan tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu, yang disusun sebagai bentuk perencanaan yang bekesinambungan, yang hendak dicapai dalam sistem pembangunan nasional oleh sebuah negara.
Tujuan Haluan Negara adalah memberi arah penyelenggaraan negara demi mewujudkan kehidupan yang demokratis, berkeadilan sosial, melindungi hak asasi manusia, menegakkan supremasi hukum dalam tatanan masyarakat dan bangsa yang beradab, berakhlak mulia, mandiri, bebas, maju dan sejahtera. Secara singkat haluan negara adalah konsep pembangunan nasional untuk mewujudkan tujuan negara melalui sistem perencanaan lintas rezim pemerintahan.
Laporan Antaranews pada Jumat (5/9/2025) menjelaskan PPHN dirancang menggunakan paradigma Pancasila dan UUD 1945. PPHN terbagi menjadi beberapa fakus yang mencakup pembangunan karakter dan kualitas manusia, pembangunan kelembagaan sosial-politik dan tata kelola pemerintahan, serta pembangunan ekonomi dan kesejahteraan.
Dokumen PPHN terdiri dari 6 bab, yaitu: pendahuluan, kondisi umum, visi dan misi, arah kebijakan, kaidah pelaksanaan, hingga penutup.
Dalam forum Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia yang diselenggarakan MPR RI Rabu (30/7/2025), Pengamat Politik, Karyono Wibowo memaparkan pentingnya PPHN.
"PPHN itu penting agar pelaksanaan pembangunan berjalan on the right track, sejalan dengan ideologi Pancasila dan konstitusi kita. Selain itu, PPHN menjamin kesinambungan dan sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga kebijakan strategis tidak berhenti saat ganti presiden," ujar Karyono Wibowo, dikutip dari laman Mpr.go.id Kamis (31/7/2025).
Pada forum tersebut, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis juga menuturkan bahwa PPHN merupakan kerangka untuk menjalankan pemerintahan. PPHN ini berisi garis besar dari impian kolektif kita tentang keadilan, industri, kesehatan, dan keamanan. Margarito menegaskan, PPHN bukan untuk membatasi presiden, melainkan memperjelas arah. Presiden tetap punya ruang untuk berinovasi.
"Yang kita butuhkan bukan GBHN dalam bentuk lama, tetapi Pokok-Pokok Haluan Pembangunan. Ini adalah kerangka tentang bagaimana seharusnya kita berpemerintahan yang berisi garis besar dari impian kolektif kita tentang keadilan, industri, kesehatan, dan keamanan," kata Margarito.
Dalam Kajian Akademik MPR tahun 2020, GBHN 1978 pada masa Orde Baru didefinisikan sebagai dokumen strategis yang memuat pedoman utama pembangunan nasional, mengikat seluruh kebijakan pemerintah dari pusat hingga daerah. Dalam GBHN Orde Baru, MPR menjadi lembaga tertinggi negara yang memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan GBHN.
GBHN Orde Baru menerapkan presiden tidak dipilih langsung oleh rakyat, ia berstatus sebagai mandataris MPR sehingga wajib menjalankan GBHN sebagai perintah konstitusi. Presiden tidak memiliki visi, misi, dan program perencanaan pembangunan nasional seperti yang terjadi pada era sakarang.
Presiden hanya menjalankan pembangunan yang sudah terencana di dalam GBHN, yang sudah dibuat oleh MPR tiap 5 tahun sekali. Dalam hal ini tugas Presiden hanya menjalankan, bukan membuat perencanaan pembangunan nasional yang baru.
Ruang Lingkup pokok-pokok haluan pembangunan nasional pada masa orde baru dalam bentuk GBHN tidak bisa lepas dari rencana pembangunan 5 tahunan (repelita). Dalam praktiknya, GBHN dinilai mampu untuk menyukseskan agenda pembangunan nasional. Tapi ada hal sangat penting yang luput dari GBHN dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yakni membangun ruang demokrasi.
Dalam penelitian yang berjudul "Membedah Polirik Hukum GBHN 1978 dan PPHN: Antara supremasi Hukum dan Dominasi Kekuasaan (2025), Anissa Septiana dan Ajeng Zatalini menjelaskan bahwa GBHN rentan dimanfaatkan sebagai instrumen dominasi kekuasaan yang menempatkan hukum dalam posisi subordinat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa GBHN 1978 lahir dari konfigurasi politik yang sentralistik, dan bersifat top-down. Oleh karenanya hukum dapat kehilangan fungsi kontrol terhadap kekuasaan. Sementara itu, PPHN memiliki potensi menjadi instrumen supremasi hukum, asalkan dibentuk melalui proses demokratis, partisipatif, dan transparan.
Saat ini MPR RI tengah mengkaji payung hukum yang tepat agar PPHN dapat menjadi produk hukum yang mengikat bagi seluruh lembaga negara.
Menurut Ahmad Muzani selaku Ketua MPR RI, PPHN berbeda dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) yang berisi panduan teknis. Bagi Muzani, PPHN merupakan panduan filosofi bernegara yang perlu ditaati oleh seluruh lembaga negara dalam menjalankan amanat rakyat.
"Oleh karena itu, ini (PPHN) harus mengikat bagi semua lembaga negara," ucap Muzani, dikutip dari Antaranews, Rabu (5/8/2026).
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Oryza Aditama
Masuk tirto.id

































