tirto.id - DPRD DKI Jakarta menunda agenda rapat pemberian usulan dan penetapan tiga nama pengganti penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta hingga Jumat (13/9/2024). Keputusan ini diambil dalam rapat yang digelar pada Rabu (11/9/2024).
Ketua DPRD DKI Jakarta sementara, Achmad Yani, menyebutkan, semua perwakilan partai politik legislatif Jakarta dapat menyerahkan usulan tiga nama pengganti Pj Gubernur DKI Jakarta sebelum 13 September 2024.
"Masing-masing partai politik DPRD DKI Jakarta dapat mengusulkan nama-nama Calon Pj Gubernur DKI Jakarta maksimal 13 September 2024," ucapnya di Ruang Rapat Serbaguna Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Politikus PKS itu lantas meminta pendapat dari semua partai politik (parpol) DPRD DKI Jakarta terkait penundaan pemberian usulan nama tersebut.
"Silakan setiap perwakilan partai politik dapat memberikan pendapatnya," sebut Yani.
Mayoritas anggota DPRD DKI yang menjadi perwakilan parpol menyetujui penundaan pemberian usulan tersebut.
Anggota DPRD DKI dari PKS, M. Taufik Zoelkifli, menyampaikan bahwa PKS memang belum menyiapkan nama yang akan diusulkan. Ia malah menyarankan agar rapat pemberian usulan nama Pj Gubernur DKI itu diperpanjang kembali.
"Fraksi-fraksi belum terbentuk dengan sempurna sehingga Fraksi PKS pun belum membicarakannya. Jadi, belum menentukan kira-kira dari Fraksi PKS seperti apa. Memang harus tanggal 13 September? Tidak bisa lebih lama? Ya kami menyambut baik hal tersebut, semoga bisa terkejar," sebut Taufik saat rapat.
Sementara itu, Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP, Chica Koeswoyo, menyebutkan, PDIP telah menentukan dua nama yang akan diusulkan sebagai calon Pj Gubernur DKI Jakarta. Namun, Yani meminta PDIP agar menyerahkan usulan nama itu langsung kepada pimpinan sementara DPRD DKI.
"PDIP sepakat, telah mengadakan rapat internal, ada dua nama yang kita usul," ucap Chica.
"Baik, PDIP langsung saja menyerahkan ke kami," kata Yani, memotong pernyataan Chica.
Kemudian, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Gerindra, Ali Lubis, sepakat agar pemberian usulan nama Pj Gubernur DKI Jakarta dilakukan dalam rapat yang digelar 13 September 2024.
"Seyogyanya usulan ini kita manfaatkan untuk disampaikan pada 13 September," ucapnya.
Anggota DPRD DKI dari Partai Demokrat, Mujiyono, menyarankan agar parpol legislatif Jakarta diberikan waktu lebih untuk membahas tiga nama Pj Gubernur DKI Jakarta. Ia beralasan, waktu yang dimiliki parpol legislatif Jakarta untuk membahas tiga nama usulan Pj Gubernur DKI Jakarta terlalu singkat.
Mujiyono turut mengingatkan, jabatan pj gubernur DKI yang akan kosong memiliki peran penting. Salah satunya, yakni pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2025.
"Ini sangat menentukan karena [pembahasan] APBD 2025 ada di periode ini. Hemat saya, bisa diberikan tambahan waktu," tutur Mujiyono.
Untuk diketahui, jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Oleh karena itu, DPRD DKI Jakarta menggelar rapat pemberian usulan dan penetapan tiga nama usulan Pj Gubernur DKI Jakarta. Ketiga nama itu kemudian akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Presiden melalui Kemendagri yang lantas akan menentukan sosok Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Heru Budi.
Editor: Andrian Pratama Taher