Menuju konten utama

DPR Terima Surpres Calon Panglima TNI Pengganti Yudo Margono

Meutya Hafid mengaku telah menerima surat presiden (Surpres) mengenai usulan calon panglima TNI yang menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono.

DPR Terima Surpres Calon Panglima TNI Pengganti Yudo Margono
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (kanan) bersama Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid (kiri) berjalan memasuki ruangan untuk mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (3/4/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

tirto.id - Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengaku telah menerima surat presiden (Surpres) mengenai usulan calon panglima TNI yang menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono.

"Iya sudah diterima," kata Meutya Hafid kepada awak media pada Senin (30/10/2023).

Meutya menyerahkan pengumuman nama calon Panglima TNI tersebut kepada Ketua DPR Puan Maharani. Menurutnya, hal itu adalah wewenang mutlak dari pimpinan DPR.

"Nama nanti akan disampaikan oleh Ibu Ketua DPR RI, calon tunggal sesuai dengan amanah Undang-undang Dasar," kata Meutya.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. Kementerian Sekretariat Negara telah mengirimkan surpres tentang usulan calon tunggal Panglima TNI pengganti Laksamana TNI Yudo Margono kepada DPR.

"Tadi siang sekitar jam 11.30 WIB, Pak Mensesneg telah menyampaikan secara langsung surpres (surat presiden) terkait nama Panglima TNI pengganti Laksamana TNI Yudo Margono ke Ibu Ketua DPR," kata dia seperti dikutip Antara.

Disinggung nama calon Panglima TNI yang dimaksud, Ari mengatakan hal itu akan disampaikan oleh Ketua DPR Puan Maharani.

"Nanti Bu Ketua DPR akan menyampaikan keterangan kepada media," ujarnya.

Meskipun nama calon belum diumumkan secara resmi, informasi yang beredar Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Agus Subiyanto diduga kuat menjadi nama yang diusulkan oleh Presiden Jokowi sebagai calon panglima pengganti Yudo. Demikian dikutip Antara, Senin (30/10/2023).

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, yang resmi menjabat sebagai Panglima pada Desember 2022, bakal pensiun pada 26 November 2023 atau tepat berusia 58 tahun. Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) mengatur perwira TNI pensiun pada usia 58 tahun, sementara bintara dan tamtama 53 tahun.

Agus Subiyanto, yang baru saja resmi menjabat minggu lalu (27/10/2023), dilantik sebagai Kepala Staf TNI AD menggantikan Jenderal TNI Dudung Abdurachman pada Rabu minggu lalu (25/10).

Jika dia benar diusulkan sebagai calon tunggal Panglima TNI dan akhirnya terpilih, maka masa tugas Agus sebagai Kasad kemungkinan tidak lebih dari 1 bulan.

Walaupun demikian, masih ada dua kandidat lainnya yang juga berpeluang menggantikan Yudo Margono, yaitu Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.

UU TNI mengatur perwira tinggi yang diusulkan sebagai calon Panglima TNI oleh presiden ialah para perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan.

Baca juga artikel terkait CALON PANGLIMA TNI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Anggun P Situmorang