tirto.id - Wakil DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan lembaganya menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (RUU Hak Cipta) selesai dalam waktu dua bulan. Langkah ini dilakukan agar polemik pemungutan royalti musik dapat segera diselesaikan.
Hal tersebut diungkapkan Dasco usai Komisi menggelar rapat bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN); Kementerian Hukum (Kemenkum), Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya; dan sejumlah musisi tanah air di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
“Semua pihak sepakat, dalam dua bulan ini berkonsentrasi untuk menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta dan tadi telah disepakati bahwa delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN, sambil menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta dan dilakukan audit untuk transparansi kegiatan-kegiatan penarikan royalti yang ada selama ini,” kata Dasco.
Dalam pertemuan itu, kata Dasco, semua pihak yang hadir bersepakat untuk menjaga situasi industri musik tanah air agar tetap kondusif. Dengan begitu, semuanya sepakat untuk berfokus dalam merumuskan dan merampungkan RUU Hak Cipta.
“Dari hasil pertemuan tadi, disepakati bahwa semua pihak agar menjaga suasana iklim dunia permusikan, supaya sejuk dan damai, semua pihak sepakat dalam 2 bulan ini berkonsentrasi untuk menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta,” ucap Dasco.
Dalam membantu merumuskan UU Hak Cipta agar segera rampung, dia ingin agar Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) masuk ke dalam tim perumus revisi UU Hak Cipta.
“Ini sebenarnya kan UU Hak Cipta ini yang berkepentingan ini, kan, kita sudah jelas, penyanyi, pencipta lagu, kemudian nanti ada penyelenggara, dan tentunya yang ini lembaga ini yang akan menjalankan regulasi. Kalau sudah, kemudian segala kepentingan dari para pencipta lagu, artis, produser itu kita penuhi haknya di dalam UU Hak Cipta," tutur Dasco.
Sebelumnya, Dasco Ahmad, mengatakan penarikan royalti musik akan dipusatkan di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta.
Dasco mengatakan hasil rapat diputuskan untuk mengaudit royalti musik agar perhitungan penarikan royalti terhadap pemutaran lagu di tempat publik bisa lebih transparan.
“Tadi telah disepakati bahwa delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN sambil menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta, dan dilakukan audit untuk transparansi kegiatan-kegiatan penarikan royalti yang ada selama ini,” kata Dasco.
Dasco mengimbau masyarakat untuk tidak lagi merasa takut apabila ingin memutar dan menyanyikan lagu di ruang publik. Harapannya, polemik royalti musik di dalam negeri diakhiri.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id




























