Menuju konten utama

DPR Sudah Terima Surpres RUU Perampasan Aset pada 4 Mei 2023

DPR sudah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana pada tanggal 4 Mei lalu.

DPR Sudah Terima Surpres RUU Perampasan Aset pada 4 Mei 2023
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (18/2/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana pada Kamis (4/5/2023).

"Iya betul. DPR sudah menerima Surpres tersebut pada tanggal 4 Mei," kata Indra Iskandar dalam keterangannya pada Senin (8/5/2023).

Dia menjelaskan, DPR belum memproses surat yang dikirim pemerintah tersebut. Hal itu dikarenakan DPR masih dalam masa reses dan kegiatan legislasi masih belum aktif.

"Sekarang ini DPR masih dalam kegiatan reses dan pembukaan masa sidang pada tanggal 16 Mei," jelasnya.

Nantinya surat tersebut akan dibahas terlebih dahulu melalui forum Rapat Pimpinan (Rapim) kemudian akan ditindaklanjuti di Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Dari Bamus nantinya akan ditunjuk komisi atau alat kelengkapan dewan.

"Setelah itu surat0surat yang masuk harus melalui dibahas melalui mekanisme Rapim. Setelah Rapim lalu dibawa ke rapat Bamus untuk penugasan AKD yang ditugaskan dan dilaporkan terlebih dahulu dalam paripurna," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo telah mengajukan Surpres ke DPR melalui dua surat resmi pada Kamis (4/5/2023).

"Maka sekarang Pemerintah per tanggal 4 Mei tahun 2023, Presiden sudah mengeluarkan dua surat. Satu Surat Presiden kepada DPR yang dilampiri dengan Rancangan Undang-undang tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana," kata Mahfud

"Kemudian penugasan dua orang menteri. Satu Menkopolhukam, yang kedua Menteri Hukum dan HAM, yang ketiga pejabat setingkat menteri adalah Jaksa Agung, yang keempat pejabat setingkat menteri adalah Kapolri," tambahnya.

Baca juga artikel terkait RUU PERAMPASAN ASET atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Reja Hidayat