tirto.id - Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan pemerintah akan membentuk Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mensupervisi kasus transaksi mencurigakan Rp349 triliun. Ia memastikan pembentukan Satgas TPPU akan dilaksanakan besok.
"Satgas TPPU ya, untuk kasus pencucian uang, besok akan dirapatkan karena itu adalah hasil RDP (rapat dengar pendapat) dengan Komisi III DPR, harus dibentuk satgas," kata Mahfud, Kamis di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).
Mahfud mengatakan, tim Satgas TPPU akan melibatkan Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Ia beralasan undang-undang memberi amanat kepada dua ditjen tersebut untuk melakukan penyidikan.
Mahfud memastikan penyidikan tidak akan terkesan jeruk makan jeruk, sebab pihaknya akan melibatkan pihak luar.
"Memang banyak yang “wah itu jeruk makan jeruk. Masa mau periksa diri sendiri?” Ndak juga karena nanti ini akan melibatkan banyak institusi dan yang dari luar kita undang juga sebagai narasumber, bukan sebagai orang yang menindaklanjuti secara yuridis pro justicia karena tidak boleh selain polisi, jaksa, ditjen bea cukai, ditjen pajak, hanya itu yang boleh melakukan tindakan itu," kata Mahfud.
Mahfud mengungkapkan Satgas TPPU tidak akan melibatkan KPK. Ia memastikan KPK hanya akan berkoordinasi dengan tim, tetapi akan ikut penindakan.
"KPK tidak ikut karena dia ada di luar kita tapi saya sudah koordinasi dengan pak Firli, pak Firli akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan KPK tanpa harus ikut tim," Kata Mahfud.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Reja Hidayat