tirto.id - Badan Anggaran DPR RI menyetujui Rancangan APBN 2019 pemerintah untuk penerimaan perpajakan sebesar Rp1.783,76 triliun. Angka ini berubah dari asumsi yang disampaikan dalam nota keuangan pada 16 Agustus 2018, sebesar Rp1.781 triliun.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Suahasil Nazara mengatakan perubahan target RAPBN 2019 ini karena penyesuaian terhadap kurs rupiah dan lifting migas yang telah disepakati DPR dalam RAPBN 2019. Kurs rupiah berubah dari Rp14.400 terhadap dolar AS menjadi Rp14.500. Lalu lifing minyak berubah dari 750 ribu barel per hari (bph) menjadi 775 ribu barel per hari (bph).
Suahasil merincikan penerimaan perpajakan terdiri dari penerimaan perpajakan non migas sebesar Rp1.720,22 triliun, PPh migas sebesar Rp 63,54 triliun. Riciannya yakni pajak non-migas sebesar Rp 1.511 triliun, terdiri dari; Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas Rp 828,2 triliun; Pajak Penambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp 655,3 triliun; Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 19,10 triliun dan Pajak lainnya Rp 8,61 triliun
Sementara Kepabeanan dan Cukai Rp 208,8 triliun terdiri dari cukai Rp 165,5 triliun; Bea Masuk Rp 38,9; Bea Keluar Rp 4,42 triliun. Sehingga, total Perpajakan Non-Migas Rp 1.720,2 triliun.
Untuk target penerimaan pajak non-migas sebesar Rp 1.511,4 triliun dan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 208,82 triliun.
"Jika, target pertumbuhan penerimaan untuk pajak non-migas pada 2018 sebesar 17,7 persen, kami usul untuk 2019 pertumbuhannya 16,6 persen. Itu cukup menantang karena kondisi ekonomi makro 2019 diharapkan meningkat, tapi kemungkinan relatif terbatas dan investasi akan meningkat secara relatif terbatas 7-8 persen," ujar Suahasil di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI Jakarta pada Rabu (19/9/2018).
Target perpajakan tahun 2019 ini akan diletakankan dalam kerangka fiskal jangka menengah. "Setiap tahun kami meng-update 5 tahun ke depan Indonesia harusnya seperti apa termasuk tax rationya, belanja negaranya, belanja modal, keseimbangan primer, dan defisitnya," ujar Suahasil.
Sebelumnya dengan asumsi kurs rupiah Rp14.400 dan lifting minyak 750 ribu bph, target penerimaan perpajakan Rp1.781 triliun. Target itu diantaranya dari Pajak Non Migas sebesar Rp 1.510 triliun yang terdiri dari PPh Non-Migas Rp 827,2 triliun; PPN dan PPnBM Rp 655 triliun; PBB Rp 19,11 triliun dan Pajak lainnya Rp 8,62 triliun.
Sementara untuk Kepabeanan dan Cukai Rp 208,6 triliun, terdiri dari Cukai Rp 165,50 triliun; Bea Masuk Rp 38,75 triliun; dan Bea Keluar Rp 4,42 triliun. Sedangkan dari PPh migas sebesar 62,53 triliun.
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Mawa Kresna