tirto.id - DPR RI resmi menyetujui penerimaan hibah kapal dari Pemerintah Jepang kepada TNI senilai 1,9 miliar yen melalui program Official Security Assistance (OSA). Persetujuan itu diberikan dalam Rapat Paripurna DPR RI setelah Komisi I menyampaikan laporan hasil pembahasan.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno (Dave Laksono), menyampaikan bahwa Komisi I telah menggelar rapat kerja bersama Menteri Pertahanan, Panglima TNI, jajaran Kepala Staf Angkatan, serta Kementerian Keuangan pada 10 Februari 2026 untuk membahas usulan tersebut.
Hasilnya, Komisi I menyetujui penerimaan hibah Patrol Boat 18M Class senilai 1,9 miliar yen dari Pemerintah Jepang kepada TNI AL melalui skema Official Security Assistance (OSA). Usulan hibah tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Pertahanan kepada DPR melalui surat resmi tertanggal 24 November 2025.
"Rapat tersebut menghasilkan keputusan strategis sebagai berikut: Komisi I DPR RI menyetujui penerimaan hibah Patrol Boat 18M Class senilai 1 miliar 900 juta Yen dari Pemerintah Jepang kepada TNI AL melalui skema Official Security Assistance atau OSA, sebagaimana diusulkan dalam surat Menteri Pertahanan RI kepada Ketua DPR RI Nomor B/2875/M/XI/2025 tertanggal 24 November 2025," kata Dave dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (19/2/2026).
Setelah laporan disampaikan, Ketua DPR, Puan Maharani, meminta persetujuan anggota dewan.
"Sidang Dewan yang kami hormati, selanjutnya kami menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi I DPR RI atas persetujuan penerimaan hibah Patroli Boat 18M Class dari Pemerintah Jepang dapat disetujui?" kata Puan.
Anggota dewan secara serentak menjawab setuju yang kemudian disahkan dengan ketukan palu.
Dalam kesempatan yang sama, DPR juga menyetujui pembatalan rencana penerimaan hibah Alpalhankam dari Korea Selatan sebagaimana diberitahukan melalui surat Menteri Pertahanan tertanggal 27 Januari 2026.
Dengan persetujuan tersebut, pemerintah dapat menindaklanjuti proses penerimaan kapal patroli hibah dari Jepang.
“Sidang Dewan yang kami hormati, perlu kami beritahukan bahwa Pimpinan Dewan telah menerima surat Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor B/185/M/1/2026 tanggal 27 Januari 2026, hal pemberitahuan pembatalan rencana penerimaan hibah Alpahankam dari Korea Selatan yang telah mendapat persetujuan pada Rapat Paripurna DPR RI sebelumnya,” kata Puan.
Hal itu kemudian disetujui lewat ketukan palu persetujuan.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI menyetujui penerimaan hibah kapal dari Pemerintah Jepang kepada TNI senilai 1,9 miliar yen atau setara dengan lebih dari Rp200 miliar melalui program Official Security Assistance (OSA). Hibah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kemampuan pengamanan wilayah laut Indonesia.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menekankan bahwa hubungan Indonesia dan Jepang merupakan hubungan persahabatan yang telah terjalin lama dan proses hibah telah melalui tahapan diplomatik. Dia menyebut setelah seluruh proses politik rampung, kapal hibah tersebut akan diserahkan kepada kementerian terkait untuk dioperasikan.
“Bahasa sederhananya, kalau kita dibantu kita senang, tetapi yang kami underline adalah jangan sampai bantuan ini mendikte,” ucap Utut di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id






























