Menuju konten utama

DPR Sebut Bawaslu Macan Ompong karena Gakkumdu Tak Berfungsi

Politikus Demokrat juga mempersoalkan kinerja DKPP yang hanya memberikan teguran keras ke Ketua KPU padahal kerap melanggar etika.

DPR Sebut Bawaslu Macan Ompong karena Gakkumdu Tak Berfungsi
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kedua kiri) mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/5/2024).ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt.

tirto.id - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Ongku Parmonangan Hasibuan, mengibaratkan Bawaslu RI sebagai macan ompong karena tak tegas menindak pelanggaran pada Pemilu 2024. Ongku menilai peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tidak berfungsi sama sekali.

Hal itu disampaikan Ongku saat rapat evaluasi Pemilu 2024 bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

"Gakkumdu yang tidak berfungsi. Dalam hal ini Bawaslu. Kalau menurut saya Bawaslu macan ompong," kata Ongku di ruang rapat Komisi II DPR RI.

Ongku mengaku ketika mengadu ihwal adanya pelanggaran pemilu, panitia pengawas (panwas) tak melakukan tindakan apapun. Dia menuding panwas-panwas justru memanfaatkan momentum pemilu untuk mencari uang sampingan.

"Selama pelaksanaan pemilu kemarin enggak ada apa-apanya, kita lapor sama dia enggak ada tindakan apa-apa, apalagi panwas-panwas malah cenderung cari sampingan," ucap Ongku.

Ia juga mempersoalkan sikap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang hanya mengambil tindakan keras sebanyak lima kali kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.

"Kita semua itu persoalkan DKPP juga enggak ngambil tindakan, cuma peringatan keras, peringatan kerasnya sampai lima kali. Enggak ada tindakan," tutur Ongku.

Ia mengibaratkan dosa yang dilakukan ustaz, yang harus dihukum lebih besar. Begitu pun dengan penyelanggara pemilu yang berbuat salah hukumannya harus lebih berat, serta peserta pemilu harus diskualifikasi.

"Nah penyelenggara pemilu yang membiarkan di kabupaten yang saya bilang tadi terlibat itu KPU-nya dipersoalkan, Bawaslu-nya dipersoalkan, uangnya dikembalikan," kata Ongku.

Menurut Ongku, seharusnya penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran disanksi dipecat ataupun diskualifikasi. Faktanya, kata dia, DKPP, hanya menjatuhkan sanski peringatan keras kepada Ketua KPU. Padahal, kata dia, sanski peringatan hanya dilakukan sekali.

"Ini sepertinya sanksinya ditegur keras, ya, pak, DKPP nih dia tunggu teguran keras terus nih, harusnya teguran keras tuh, ya, sekali aja lah ya atau maksimum tiga kali, pak. Ini sudah lima kali pun teguran keras terus ini," tutup Ongku.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto