tirto.id - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta agar politik uang atau money politics dilegalkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Hal itu disampaikan Hugua di tengah rapat pembahasan PKPU pencalonan Pilkada Serentak 2024.
Hugua mengusulkan agar politik uang dilegalkan dalam PKPU dengan batasan tertentu.
“Kita pikir money politics dilegalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu. Karena money politics ini keniscayaan, kita juga tidak money politics, tidak ada yang memilih, tidak ada pilih di masyarakat karena atmosfernya beda,” kata Hugua di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Ia mengatakan jika politik uang dilegalkan dalam PKPU, maka pemenang pemilu akan selalu dimenangkan oleh para saudagar yang memiliki modal banyak ketika ikut ajang kontestasi.
“Sebab kalau barang ini tidak dilegalkan, kita kucing-kucingan terus, yang akan [jadi] pemenang ke depan adalah para saudagar,” tutur Hugua.
Ia mengatakan jika kontestasi hanya pertarungan saudagar, maka pemilu tak lagi ajang pertarungan para politikus dan negarawan. Sebab, kata dia, pemilih tidak lagi memilih karena kualitas calon, tetapi karena uang.
“Jadi pertarungan para saudagar. Bukan lagi pertarungan para politisi dan negarawan, tapi pertarungan para saudagar. Karena tidak punya uang pasti tidak menang,” tutur Hugua.
Oleh karena itu, ia meminta agar politik uang dilegalkan saja dalam PKPU.
“Jadi sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. Kita legalkan misalkan maksimum Rp20.000 atau Rp50.000 atau Rp1.000.000 atau Rp5.000.000,” tutup Hugua.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz