Menuju konten utama

Wakil Ketua DPR RI Sebut Kuota Haji Diumumkan Pada 15 Juli 2025

Transisi penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) tengah berjalan.

Wakil Ketua DPR RI Sebut Kuota Haji Diumumkan Pada 15 Juli 2025
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (13/7/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengungkapkan bahwa besaran kuota haji 2026 untuk Indonesia akan diumumkan pada 15 Juli 2025.

Ini seiring dengan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang telah disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Dengan begitu, hal ini juga mengingat bahwa siklus haji sudah berjalan pada bulan Juli. "Tetapi karena siklus haji ini sudah berjalan di bulan Juli (2025), besok tanggal 15 Juli ini pengumuman kuota haji," kata Cucun saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (13/7/2025).

Cucun juga menjelaskan bahwa saat ini transisi penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) tengah berjalan. Bahkan, penyusunan struktur keanggotaan atau penugasannya sudah memasuki tahap final.

Ditambah, katanya, RUU itu sudah dilakukan harmonisasi antara Komisi VIII DPR dengan Baleg DPR. Terkait aturan turunan dan struktur penugasan BP Haji dalam mengelola penyelenggaraan haji nantinya akan diturunkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Ya sebentar lagi karena harmonisasi sudah selesai, Pak Presiden sudah membuat BPH. Ini nanti apakah strukturnya yang Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) ini didorong semua ke BPH, atau ada struktur baru, nanti lihat turunan dari peraturan presidennya," katanya.

Cucun juga mengatakan bahwa RUU Haji dan Umrah yang menjadi inisiatif DPR itu akan dibawa ke Rapat Pimpinan (Rapim) pada Selasa (15/7/2025), sembari menunggu Perpres yang mengatur penugasan BP Haji.

"Tahapannya sekarang sudah kembali ke Komisi VIII, kemarin di meja saya sudah disposisi untuk bergerak, besok selasa usulan RUU Inisiatif DPR ini akan berjalan sambil menunggu Perpres dari Pak Presiden,"

"Perpres ini menekankan bahwa BPH menjalankan dengan Kementerian yang membidangi agama, tapi nanti Perpres baru akan full langsung ke Badan Penyelenggara Haji," jelas Cucun.

Sebelumnya, Baleg DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi usul inisiatif DPR. RUU itu pun sudah dilakukan harmonisasi antara Komisi VIII DPR dengan Baleg DPR. Ke depan, harmonisasi RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah itu akan disampaikan ke pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti ke paripurna.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Iman Sukri, menjelaskan, dalam draft harmonisasi itu mencantumkan pasal tentang Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebagai lembaga yang menyelenggarakan urusan haji dan umrah. Sebelumnya, posisi BP Haji diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024.

"Menyisipkan satu pasal di antara pasal 1 dan pasal 2, pasal 1A yang mengatur mengenai definisi badan penyelenggara haji dan umrah. Yang selanjutnya disebut badan adalah lembaga pemerintah setingkat menteri yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang haji dan umrah," ucap Iman dalam rapat harmonisasi Baleg bersama Komisi VIII di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

"Dan definisi hari, yaitu hari kerja yang ditetapkan oleh pemerintah," imbuhnya.

Lebih lanjut, draf harmonisasi itu juga mengandung aturan pembagian visa haji Indonesia menjadi visa kuota dan visa haji non-kuota.

Baca juga artikel terkait HAJI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Insider
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Hendra Friana