Menuju konten utama

DPR Nilai Sikap Pemerintah Terbelah di Pembahasan RUU Terorisme

"Kami ingin, ketika rapat dengan Pansus (RUU Terorisme), sikap pemerintah itu sudah tunggal," kata Hanafi Rais.

DPR Nilai Sikap Pemerintah Terbelah di Pembahasan RUU Terorisme
Hanafi Rais saat di Kantor Tirto.Id. tirto.id/Hadi Hermawan.

tirto.id - Pansus RUU Terorisme DPR RI meminta pemerintah menggelar rapat untuk menyatukan suara perihal pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.

"Kami di pansus menyerahkan kepada pemerintah untuk kembali membuat dialog internal di antara mereka sendiri, termasuk melibatkan panglima TNI," kata Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme, Hanafi Rais, di Jakarta pada Senin (29/1/2018).

Hanafi menyarankan demikian karena selama ini Pansus RUU Terorisme melihat pemerintah belum satu suara dalam menyikapi wacana pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.

"Sikap Kemenkumham yang maju dalam Pansus ini sebagai wakil dari pemerintah, itu tampaknya belum diramu sebagai sikap resmi pemerintah untuk maju ke Pansus," kata Hanafi.

Perbedaan sikap tersebut, menurut Hanafi, terlihat ketika Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto memberikan usulan untuk pembahasan RUU Terorisme melalui surat yang dikirimkannya ke DPR pada 8 Januari 2017 lalu.

Salah satu usulan Marsekal Hadi dalam surat tersebut ialah meminta agar judul RUU Terorisme diganti menjadi RUU Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme.

Usul tersebut ternyata kemudian ditolak oleh Menkumham Yasonna Laoly. Menurut Hanafi, Pansus RUU Terorisme tidak mungkin mengubah judul RUU tersebut, karena pembahasan sudah memasuki tahap akhir.

"Kami ingin, ketika rapat dengan Pansus (RUU Terorisme), sikap pemerintah itu sudah tunggal," kata Hanafi.

Hanafi lantas menjelaskan dalam konsinyering Pansus RUU Terorisme pada 25-27 Januari 2018 lalu terdapat usulan agar pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme berdasarkan skala ancaman seperti halnya yang diterapkan di Inggris.

"Tapi belum disepakati apakah lima skala seperti di Inggris atau (memakai) tiga skala," kata Hanafi.

Rapat konsinyering itu, menurut Hanafi, juga menyepakati BNPT sebagai pemegang posisi leading sector dalam pemberantasan terorisme di Indonesia. Alasannya, anggota BNPT terdiri dari TNI dan Polri, sehingga keputusan yang dihasilkan akan objektif. Dengan begitu, BNPT yang akan menentukan skala ancaman terorisme yang memungkinkan untuk pelibatan TNI dalam menanganinya.

"Kemudian kalau sudah dilibatkan atas persetujuan presiden dan DPR. Karena itu kan undang-undangnya itu keputusan politik negara, jadi presiden yang akan memutuskan," kata Hanafi.

Pansus RUU Terorisme akan kembali mengadakan rapat untuk melanjutkan pembahasan dalam pekan ini. "Kalau enggak Rabu ya Kamis," ujar Hanafi.

Baca juga artikel terkait RUU TERORISME atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Addi M Idhom