Menuju konten utama

DPR: Pemerintah Harus Satu Suara Soal Peran TNI di RUU Terorisme

Pansus RUU Terorisme mendesak Kemenkopolhukam, Kemenkumham, TNI dan Polri segera menyamakan pendapat soal usulan pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.

DPR: Pemerintah Harus Satu Suara Soal Peran TNI di RUU Terorisme
Ketua Pansus RUU Terorisme M Syafii (kiri) didampingi Wakil Ketua Hanafi Rais ketika memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Anggota Pansus RUU Terorisme Bobby Adhityo Rizaldi mendesak Kemenkumham segera berkoordinasi dengan TNI. Koordinasi itu untuk merespon surat Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto ke Pansus RUU Terorisme.

Dalam surat bertanggal 8 Januari 2018 dan bernomor B/91/I/2018 itu, Marsekal Hadi meminta pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme diatur dalam RUU Terorisme.

Menurut Adhityo, usulan pelibatan TNI di penanganan terorisme perlu diselaraskan dan disinergikan secara lebih terperinci dengan institusi lain di pemerintahan.

"Karena itu pihak Kemenkumham hendaknya segera merespon surat dari Panglima TNI," kata Bobby di Jakarta, Kamis (25/1/2018) seperti dikutip Antara.

Dia menjelaskan koordinasi itu penting sebab tugas TNI terkait terorisme selama ini sudah diatur dalam UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI khususnya mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

"Pemerintah sebaiknya konsolidasi dulu antara Kemenkopolhukam, Kemenkumkam, TNI dan POLRI, sehingga pembahasan dengan DPR bisa segera menjadi keputusan," ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu menilai, apabila koordinasi itu tidak segera dilakukan, ada potensi muncul ketidaksepahaman antarinstansi pemerintah. Hal itu bisa memperpanjang proses pembahasan legislasi.

Adhityo berpendapat pemerintah harus satu suara terlebih dahulu mengenai wacana pelibatan TNI di penanganan terorisme. Setelah itu, baru membahas lagi RUU Terorisme dengan DPR RI.

"Kalau dibalik, tidak menjadi lebih efektif atau efisien, sedangkan pembahasan RUU ini sudah sangat lama," katanya.

Pada Rabu kemarin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengisyaratkan setuju pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.

"Semua kekuatan nasional harus dilibatkan melawan terorisme. Harus total. Total itu, polisi, TNI, dan masyarakat dilibatkan," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Mantan Panglima TNI ini mengatakan TNI bisa terlibat di pemberantasan terorisme, tapi harus diatur dalam RUU Terorisme. "Kalau tidak ditegaskan, saat TNI menembaki teroris bisa terkena tuduhan pelanggaran HAM," kata dia.

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sudah menjelaskan alasannya meminta pelibatan TNI pada Rabu kemarin. "Usulan untuk mengikutsertakan peran TNI dalam RUU antiterorisme berangkat dari tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan negara dan menjamin keamanan bangsa, yakni Operasi Militer Selain Perang (OMSP)," kata dia di Mabes TNI Cilangkap.

Wacana pelibatan TNI di pemberantasan terorisme sebenarnya sudah menuai kritik sejak awal pembahasan RUU Terorisme. Selain karena tugasnya di bidang pertahanan sudah diatur dalam UU TNI, RUU Terorisme membahas penanganan kejahatan luar biasa ini dari sudut pandang penegakan hukum yang menjadi ranah kewenangan Polri.

Baca juga artikel terkait RUU TERORISME

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom