tirto.id - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, melontarkan kritik tajam kepada Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan, Sudarto, terkait ketidakmampuan pemerintah merealisasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari belanja negara.
Dolfie menyebut kegagalan realiasi anggaran pendidikan 20 persen sebagai perampasan hak konstitusional rakyat di bidang pendidikan. Dalam rapat kerja yang dengan para Direktur Jenderal Kemenkeu, Dolfie membeberkan data realisasi anggaran pendidikan dari tahun 2021 hingga 2025 yang dinilainya tidak pernah 100 persen.
Menurutnya, ada selisih besar antara komitmen 20 persen belanja negara yang dialokasikan untuk pendidikan di nota keuangan dengan realisasi belanja riil.
"Ini nggak pernah tercapai. 2021 Rp70 triliun tidak terealisasi; 2022 Rp141 triliun; 2023 Rp110 triliun; 2024 Rp99 triliun, dan 2025 Rp67 triliun. Ini kalau digunakan, membangun berapa sekolah? Memberikan beasiswa ke berapa banyak mahasiswa?" kata Dolfie dalam rapat kerja Kemenkeu dengan DPR RI, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Dia beralasan, realisasi anggaran pendidikan pada 2021 misalnya, hanya mencapai Rp479,6 triliun atau 87,2 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp550,01 triliun. Sedangkan, untuk 2025 realisasi anggaran hanya 90,66 persen atau Rp656,62 triliun dari pagu Rp724,26 triliun.
Politikus PDIP ini menyoroti praktik pengambilan sebagian anggaran pendidikan dari dalam pos pembiayaan, bukan belanja negara. Ia merinci, pada 2021, dari alokasi pembiayaan sektor pendidikan sebesar Rp66 triliun, hanya terealisasi Rp29 triliun. Pada 2022, alokasi Rp117 triliun, realisasi hanya Rp20 triliun.
"Pak, konstitusional rakyat di bidang pendidikan, Bapak rampas. Ini hak konstitusi rakyat, dirampas begitu saja," ujar Dolfie.
Pria yang terpilih dari daerah pemilihan Jawa Tengah IV ini mempertegas argumennya dengan membacakan Pasal 80 Ayat 1 PP Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan. Aturan tersebut menyatakan bahwa anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dialokasikan dari belanja negara, bukan dari pembiayaan.
"Coba kita baca PP-nya. Pasal 80 ayat 1, jelas anggaran pendidikan dari belanja negara. Tidak ada pembiayaan. Tapi pemerintah selalu menyusupkan di pembiayaan untuk mengendalikan SBN seolah-olah SBN dikontribusikan hanya dari pendidikan," jelasnya.
Dolfie menuntut Kementerian Keuangan untuk memindahkan pos-pos pembiayaan tersebut ke dalam belanja pusat atau transfer ke daerah.
Ia mengingatkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis untuk SD dan SMP, sehingga alokasi cadangan puluhan triliun rupiah setiap tahun tidak lagi dapat dibenarkan.
"Kalau menurut putusan MK, ini merampas hak konstitusional rakyat. Di pembiayaan itu pastilah terserap. Nggak mungkin dikasih cadangan seperti ini. Dari tahun ke tahun di atas Rp50 triliun, bahkan pernah Rp100 triliun, tidak terserap," tuturnya.
Dolfie meminta agar perubahan pola pikir ini tercermin dalam Nota Keuangan 2027. Jika tidak, menurutnya, praktik serupa akan terus berulang dan hak rakyat atas pendidikan tetap terampas.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id






































