Menuju konten utama

DPR: Jangan Gegabah Transfer Data ke AS, Lembaga PDP Belum Ada

Berdasarkan UU PDP, TB Hasanuddin mengingatkan transfer data antarnegara harus memenuhi prinsip kesetaraan perlindungan sehingga tidak bisa asal dilakukan.

DPR: Jangan Gegabah Transfer Data ke AS, Lembaga PDP Belum Ada
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/2/2026). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menegaskan Indonesia hingga kini belum memiliki lembaga perlindungan data pribadi (PDP). Oleh karena itu, politikus PDIP ini mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah dalam melakukan transfer data ke Amerika Serikat (AS) sebelum perangkat kelembagaan dan regulasi benar-benar siap.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi isu transfer data dalam perjanjian resiprokal antara Indonesia dan AS. Menurut TB Hasanuddin, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi mengatur bahwa transfer data antarnegara harus memenuhi ketentuan tertentu, termasuk adanya lembaga perlindungan data pribadi di masing-masing negara.

“Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, transfer data antar negara itu harus berdasarkan ketentuan-ketentuan di mana kedua negara itu, misalnya Indonesia dengan Amerika itu, memiliki lembaga atau badan perlindungan data pribadi. Oke. Mari kita lihat, di Indonesia sampai sekarang belum selesai dibentuknya lembaga perlindungan data pribadi itu dan itu berdiri sendiri nanti, bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Jadi sampai sekarang itu belum selesai terbentuk, sudah 2 tahun lebih,” ujar dia kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), pada Pasal 56 UU PDP, dikatakan bahwa pengendali data harus memastikan bahwa negara tempat kedudukan pengendali atau prosesor data pribadi yang menerima data harus memiliki tingkat perlindungan data yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam UU PDP. Jika kesetaraan tidak terpenuhi, harus ada jaminan perlindungan yang memadai dan mengikat, atau ada persetujuan dari subjek data.

Ia menambahkan, meskipun lembaga tersebut nantinya terbentuk di Indonesia, transfer data ke AS tidak bisa otomatis dilakukan. TB Hasanuddin mengingatkan, berdasarkan UU PDP, transfer data antarnegara harus memenuhi prinsip kesetaraan perlindungan.

Di sisi lain, TB Hasanuddin menerangkan, AS belum mempunyai aturan perlindungan data yang komprehensif di tingkat federal, atau tak bersifat nasional. Dengan begitu, hal tersebut perlu diperdalam, apakah sistem di AS cukup setara atau tidak dengan Indonesia.

“Nah, andaikan sudah terbentuk pun, maka transfer itu kepada negara, katakanlah dengan Amerika, harus ada kesetaraan antara lembaga itu dengan lembaga di Amerika. Nah, konon di Amerika itu tidak bersifat nasional. Itu perlu diperdalam. Andaikan tidak terjadi kesetaraan, maka transfer itu secara perorangan harus dengan izin pemilik data atau subjek data. Itu kira-kira,” kata dia.

TB Hasanuddin juga menilai pemerintah perlu menuntaskan pembentukan lembaga PDP melalui peraturan presiden (Perpres) sebelum melangkah lebih jauh dalam kerja sama transfer data.

Sebab, purnawirawan TNI ini berujar, Perpres itu diperlukan untuk membentuk dan mengatur Lembaga Perlindungan Data Pribadi Dengan demikian, TB menyarankan agar negara tidak menekan kerja sama sebelum kesiapan regulasi domestik memadai.

“Saya kira begini, undang-undangnya di situ belum diselesaikan. Harus ada Perpres mengatur tentang lembaga itu, sehingga menurut hemat saya, saran saya, sebaiknya lembaga kita ini selesaikan dulu, kemudian bisa transfer ke Amerika dengan juga sebuah analisa bahwa lembaga setingkat dan lembaga sejenis juga harus ada di Amerika. Kalau itu sudah sesuai dengan undang-undang dan kemudian aturan internasional, nggak apa-apa, baik-baik saja,” tekan dia.

Dengan demikian, dia mewanti-wanti agar pemerintah jangan gegabah menandatangani kerja sama transfer data sebelum perangkat hukum dan kelembagaan dalam negeri benar-benar siap.

“Saya kira di pemerintah juga waktu kita membentuk Undang-Undang akan ada dari pemerintah. Sebaiknya ya diskusikan di intern kabinet supaya tidak kemudian serta-merta secara gegabah membuat penandatanganan seperti itu. Sementara kita belum siap,” ucap dia.

Ia juga mengingatkan pentingnya perlindungan data pribadi karena menyangkut informasi sensitif warga negara, termasuk data kesehatan hingga aspek keamanan dan pertahanan. “Untuk itu sudah jelas dan tepat bahwa data pribadi itu dilindungi dengan undang-undang. Dan tentu ketika negara mentransfer antar negara, itu ada aturannya,” terangnya.

Dengan kondisi tersebut, TB Hasanuddin menekankan pentingnya kehati-hatian pemerintah agar kerja sama transfer data tetap sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi serta menjaga kedaulatan dan keamanan data warga negara Indonesia.

Diketahui, Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sepakat untuk mendorong pemberlakuan transfer data konsumen lintas negara secara terbatas. Artinya, dengan ini Amerika Serikat bisa mengakses data konsumen Indonesia.

Hal tersebut merupakan salah satu kesepakatan dari perjanjian tarif timbal balik atau resiprokal yang diteken Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump.

Kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, hal ini merupakan salah satu perwujudan dari komitmen Indonesia untuk menghapus hambatan perdagangan digital untuk AS.

"Indonesia juga mendorong transfer data lintas batas terbatas," ujar Airlangga dalam konferensi pers Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Indonesia-AS secara daring, Jumat (20/2/2026).

Meski begitu, transfer data harus dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Pun, Amerika Serikat juga harus memastikan bahwa perusahaan yang mengakses bisa memberikan perlindungan terhadap data konsumen Indonesia tersebut.

“Dan juga me-recognize bahwa Amerika pun akan memberikan perlindungan kepada data konsumen setara dengan perlindungan data konsumen yang diberlakukan di Indonesia,” lanjut Airlangga.

Baca juga artikel terkait DATA PRIBADI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher