Menuju konten utama

Pakar Keamanan Siber Ingatkan Potensi Bahaya Transfer Data ke AS

CISSReC soroti pentingnya memastikan bahwa data pribadi warga negara Indonesia tidak hanya menjadi komoditas mentah yang dimanfaatkan pihak asing.

Pakar Keamanan Siber Ingatkan Potensi Bahaya Transfer Data ke AS
Ilustrasi data pribadi. FOTO/iStockhoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pakar keamanan siber dari Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC), Pratama Persadha, mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam membuka akses transfer data pribadi warga negara Indonesia ke Amerika Serikat.

Peringatan ini menyusul pernyataan resmi Gedung Putih yang menyebut Indonesia akan memberikan kepastian terhadap mekanisme transfer data pribadi ke luar negeri, khususnya ke AS, sebagai bagian dari kerja sama dan langkah menghapus hambatan perdagangan digital.

Menurut Pratama, kebijakan ini tidak bisa dipandang sekadar sebagai bagian dari kerja teknokratis, tetapi juga harus dilihat sebagai sinyal geopolitik yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap kedaulatan digital Indonesia.

“Ketika data pribadi warga Indonesia mengalir ke luar negeri—khususnya ke negara seperti Amerika Serikat yang hingga kini belum memiliki undang-undang perlindungan data federal yang sepadan dengan GDPR—maka potensi akses oleh entitas asing, termasuk korporasi teknologi dan lembaga keamanan, menjadi perhatian serius,” ujar Pratama dalam keterangan tertulis, Kamis (24/7/2025).

Ia menekankan bahwa Indonesia tidak boleh mengorbankan prinsip kedaulatan digital dalam membuka diri terhadap arus data global. Di tengah belum adanya UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) federal di AS, pemerintah diminta memastikan bahwa setiap kerja sama transfer data memenuhi standar perlindungan setara dengan regulasi Indonesia.

UU PDP Indonesia yang disahkan pada 2022 sejatinya memberikan ruang bagi transfer data lintas batas, namun dengan syarat negara tujuan memiliki sistem perlindungan data yang setara, atau berdasarkan perjanjian internasional yang mengikat. Untuk itu, keberadaan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi (LPPDP) menjadi krusial dalam mengevaluasi kelayakan negara tujuan transfer data.

“Tanpa perangkat pelaksana dan lembaga pengawas ini, komitmen Indonesia dalam melindungi hak digital warganya akan sulit diterjemahkan dalam kebijakan yang operasional dan berdaya guna,” tegasnya.

Lebih jauh, Pratama menyarankan agar pemerintah menyusun standar evaluasi objektif terhadap negara tujuan. Bahkan, jika perlu, merumuskan perjanjian bilateral yang menjamin hak-hak digital warga negara Indonesia, seperti hak untuk dihapus, hak atas pemberitahuan, dan hak menggugat pelanggaran privasi, meski data berada di luar negeri.

“Di tengah rivalitas global antara Amerika Serikat dan Tiongkok, Indonesia harus tetap menjadi jangkar stabilitas digital kawasan ASEAN, dengan menawarkan model tata kelola data yang menjunjung inklusivitas, kedaulatan, dan keadilan lintas batas. Ini juga memperkuat posisi tawar Indonesia dalam berbagai forum global seperti G20, ASEAN Digital Ministers Meeting, dan United Nations Internet Governance Forum (UN IGF),” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya memastikan bahwa data pribadi warga negara Indonesia tidak hanya menjadi komoditas mentah yang dimanfaatkan pihak asing untuk pengembangan teknologi, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi pelaku industri dalam negeri.

Sebaliknya, dengan pengawasan ketat dan tata kelola yang kuat, tambahnya, Indonesia dapat menjadi pelaku utama dalam arsitektur data global yang lebih adil dan berkelanjutan. “Kerja sama internasional dapat diarahkan untuk mempercepat alih teknologi, kolaborasi riset, dan investasi yang memperkuat ekosistem digital Indonesia,” tegas Pratama.

Baca juga artikel terkait TRANSFER DATA RI-AS atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Insider
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dwi Aditya Putra