tirto.id - Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan memangkas masa tunggu jemaah haji menjadi 26 tahun, dari yang sebelumnya mencapai 40 tahun. Masa tunggu tersebut berlaku rata di seluruh provinsi di Indonesia.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyambut baik usulan tersebut. Menurutnya, upaya itu merupakan wujud aspek keadilan bagi seluruh calon jemaah haji.
“Ada aspek keadilan, seluruh provinsi dan seluruh jemaah daftar tunggu menjadi sama. Kalau dahulu ada perbedaan antara provinsi dengan provinsi lain,” ucap Marwan kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Sebelumnya, katanya, setiap provinsi memiliki masa tunggu yang berbeda. Dia mencontohkan Sumatra Utara semula memiliki masa tunggu 19 tahun, dan Sulawesi Selatan selama 36 Tahun. Namun, nantinya kini masa tunggu untuk jemaah haji di kedua provinsi itu menjadi 26 tahun.
Menurutnya, masa tunggu yang selama ini berlaku tidak sesuai aspek keadilan. Meskipun daftar tunggunya berbeda, katanya, subsidi nilai manfaat yang diberikan tetap sama.
“Ini termasuk yang diprotes oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)," kata Marwan.
Marwan pun menyebut pihaknya menyetujui agar kuota haji 2026 dibagi berdasarkan daftar tunggu per provinsi agar lebih adil untuk semua calon jemaah.
“Tadi sudah ada angka-angkanya, angka-angka kuota per embarkasi. Yang kedua, pemerintah sudah mengusulkan pembiayaan haji rata-rata sekitar Rp88 juta koma sekian. Ada penurunan angka pembiayaan dibanding tahun lalu sekitar Rp1 juta dibanding tahun lalu,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan masa tunggu keberangkatan jemaah haji reguler bagi seluruh provinsi disamaratakan menjadi 26 tahun. Menurutnya, ada perbedaan antara pembagian kuota haji reguler 2026 dengan keberangkatan 2025.
“Masa tunggu semuanya sama, sekitar 26 tahun. Secara prinsip, terdapat perbedaan signifikan dibandingkan dengan pembagian kuota tahun 2025,” kata Dahnil di dalam Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Selasa (28/10/2024).
Dahnil mengungkapkan pembagian dan penghitungan kuota tahun 2025 pada setiap provinsi tidak memiliki landasan hukum. Sementara, rencana pembagian kuota haji 2026 telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Lalu, dia pun menyinggung masa tunggu keberangkatan haji tahun 2025 mencapai 47 tahun. Kini, waktu tunggu jemaah bisa hanya 26 tahun.
Kemudian, dia menyebut dengan adanya perhitungan berdasarkan proporsi daftar tunggu, maka akan berdampak pada kuota haji di setiap provinsi.
“Dampak dari pembagian kuota dengan pola penghitungan baru tersebut akan ada 10 provinsi yang akan mengalami penambahan kuota dan berdampak pengurangan waktu tunggu dan 20 provinsi yang mengalami pengurangan kuota berdampak menambah waktu tunggu,” kata Dahnil.
Dahnil menyatakan kebijakan baru ini akan diterapkan selama tiga tahun. Katanya, hal tersebut perlu dilakukan untuk memberi kepastian terhadap perencanaan dan anggaran penyelenggaraan haji.
“Kebijakan ini akan kami lakukan dengan skema kuota sama, untuk minimal 3 tahun untuk memberikan kepastian dalam perencanaan dan anggaran,” terang Dahnil.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































