tirto.id - Wakil Ketua Komisi VIII, Abdul Wachid, mengusulkan agar pesawat yang digunakan untuk keberangkatan haji harus maksimal berusia 12 hingga 15 tahun.
Wachid menerangkan, usulan tersebut muncul dari berdasarkan pengalaman beberapa tahun terakhir, yang mana banyak pesawat berusia 20 tahun ke atas yang masih dipakai, tetapi kerap mengalami permasalahan.
“Saya memandang dari segi keselamatan ya, keselamatan para jemaah dan kita mengingat tahun-tahun yang lalu, kasus 2024 pesawat penerbangan yang dari Makassar itu sudah naik (terbang) terbakar balik lagi. Ada lagi yang di medan juga sama,” kata Wachid di Dalam Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Selain itu, Wachid juga menyebut ada pesawat yang mendarat di Madinah dan Mekkah, namun tak bisa diterbangkan kembali. Oleh karena itu, dia meminta agar Kementerian Haji dan Umrah segera berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta maskapai penerbangan agar usulan tersebut visa dipertimbangkan.
“Kita punya waktu yang cukup panjang untuk bisa untuk mencari pesawat, meskipun tidak umur 12 tahun umur paling tinggi, 15 tahun lah itu. Kalo 20 tahun itu sudah, pesawat itu kalo sudah 12 tahun itu, itu menurut informasi dari teman-teman perusahaan penerbangan itu sudah banyak masuk anggar diperbaiki,” kata Wachid.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang, menyambut baik usulan itu. Dia menilai, pesawat yang umurnya sudah tua kerap mengalami masalah.
“Kami sudah mengalami ada pesawat yang terbakar, gagal terbang, setelah sampai ke Jeddah nggak bisa pulang. Itu semua umur pesawatnya tua, maka kami akan mempertimbangkan menyebut angka usia pesawat atau layanan maintenance-nya,” kata Marwan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan, usulan tersebut sulit dipenuhi maskapai apabila mengacu kondisi penerbangan di Tanah Air.
“Kondisi lokal, ini berat untuk mereka pak. Karena maksimal itu mereka 20 tahun. Nah ini terkait dengan national interest,” kata Dahnil.
Namun, dia mengatakan maskapai dan pihak Kemenhub akan memperkokoh verifikasi dokumen teknis armada, tak terkecuali maskapai asing. Hal ini dilakukan agar seluruh pesawat untuk keberangkatan haji bisa layak untuk diterbangkan.
“Verifikasi dokumen teknis oleh DKPPU (Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara) Kemenhub itu rencana armada yang akan dioperasikan harus layak terbang dan ter-maintance,” pungkasnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































