Menuju konten utama

DPR Dorong PPh UMKM via E-Commerce untuk Genjot Penerimaan 2027

Penguatan basis data menjadi penting seiring dengan implementasi sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi.

DPR Dorong PPh UMKM via E-Commerce untuk Genjot Penerimaan 2027
Misbakhun kepada wartawan di Gedung DPR, Rabu (4/2/2026). tirto.id/Rahma
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - DPR RI mendorong pemerintah menerapkan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) oleh platform e-commerce. Menurut Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, ini merupakan upaya yang bisa dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui intensifikasi pajak.

“Intensifikasi pajak transaksi digital dan e-commerce, termasuk di dalamnya penerapan PPh Pasal 22 e-commerce sebesar 0,5 persen,” kata Misbakhun dalam rapat kerja (raker) di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).

Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah juga perlu memastikan penyederhanaan mekanisme pengajuan pembebasan PPh Pasal 22 bagi UMKM yang omzetnya di bawah Rp500 juta per tahun.

Di saat bersamaan, perluasan basis pajak juga perlu dilakukan. Dalam hal ini, DPR mendorong pemerintah untuk mengejar penerimaan pajak melalui pemanfaatan data dan teknologi terhadap aktivitas ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal lainnya.

Penguatan basis data menjadi penting seiring dengan implementasi sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi. Meurut Misbakhun, administrasi pajak perlu diperkuat untuk mendukung optimalisasi CoreTax serta penggunaan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM I-RE).

Melalui pemanfaatan sistem tersebut, dia berharap pengawasan wajib pajak menjadi lebih terukur berdasarkan tingkat risiko kepatuhan. Dengan demikian, otoritas pajak dapat mengarahkan pengawasan kepada wajib pajak atau kelompok wajib pajak yang memiliki risiko ketidakpatuhan lebih tinggi.

DPR juga mendorong peningkatan pengawasan terhadap wajib pajak grup, wajib pajak yang memiliki transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, serta wajib pajak orang pribadi dengan kekayaan tinggi atau high wealth individual.

“Penguatan fungsi penegakan hukum dalam peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui multi-door approach, memberikan efek jera, termasuk antisipasi terhadap praktik penghindaran pajak, under-invoicing, dan praktik ilegal lainnya,” kata Misbakhun.

Pada saat yang sama, pemerintah juga dinilai perlu memperkuat pemanfaatan big data dan AI serta meningkatkan sinergi antarlembaga melalui program bersama.

“Peningkatan kepatuhan perpajakan melalui pengawasan aktivitas dan barang ilegal berbasis teknologi informasi dan pemanfaatan big data dan AI, sinergi dan joint program, serta kepastian penegakan hukum, termasuk percepatan debottlenecking tantangan berusaha dan investasi,” tegas Misbakhun.

Baca juga artikel terkait PAJAK UMKM atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fadrik Aziz Firdausi