Menuju konten utama

Dokter PPDS UI yang Rekam Mahasiswi Mandi Diberhentikan Kampus

Rektor UI juga memastikan Satgas PPKS UI sudah kembali beraktivitas setelah sempat dinyatakan sudah tidak bertugas beberapa waktu lalu.

Dokter PPDS UI yang Rekam Mahasiswi Mandi Diberhentikan Kampus
Rektor UI, Heri Hermansyah, saat ditemui usai Konferensi Pers Pelaksanaan UTBK-SNBT yang digelar di Gedung Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) pada Rabu (23/4/2025). Tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Universitas Indonesia (UI) telah memberhentikan Muhammad Azwindar Eka Satria, peserta dokter gigi program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI), yang ketahuan merekam seorang mahasiswi saat mandi di hunian kosnya pada Selasa (15/4/2025) lalu.

Rektor UI, Heri Hermansyah, mengatakan status kemahasiswaan Azwindar telah dinonaktifkan sejak Senin (22/4/2025) lalu.

“Universitas Indonesia melakukan tindakan cepat. Jadi sudah tidak menjadi mahasiswa PPDS lagi. Kita berikan sanksi yang tegas. Senin kemarin. Senin kemarin sudah kita lakukan tindakan. Kita berhentikan,” ujar Heri usai Konferensi Pers Pelaksanaan UTBK-SNBT yang digelar di Gedung Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Depok, Rabu (23/4/2025).

Terkait dengan satuan tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI yang sempat bubar, Heri mengatakan bahwa UI telah membentuk satgas baru yang sudah bertugas dengan normal. Heri menambahkan, satgas tersebut sudah terbentuk setelah dirinya dilantik menjadi rektor pada akhir 2024 lalu.

“Dua hari setelah saya jadi Rektor, pansel (panitia seleksi) PPKS UI bertemu dengan Rektor dan seminggu kemudian SK Satgas PPKS yang baru sudah di-SK-kan oleh Rektor Universitas Indonesia. Jadi, mereka sudah terbentuk dan bekerja seperti biasa. Dan kita support penuh. (Kemudian) Anggotanya baru sesuai hasil seleksi pansel PPKS UI,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendididikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Khairul Munadi, juga menegaskan bahwa pihaknya menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap tindakan kekerasan seksual yang dilakukan di lingkungan kampus.

Selain itu, Khairul mengingatkan, sudah ada juga regulasi untuk pencegahan tindakan kekerasan yang nantinya akan diwajibkan semacan unit pengawasan di semua perguruan tinggi.

“Dan dalam konteks sudah ada juga regulasi untuk pencegahan tindakan kekerasan dan sebagainya. Yang ini nantinya ada semacam unit di semua peeguruan tinggi kita minta itu ada. Dan melalui itu kita bisa melakukan pengawasan lebih dekat,” kata Khairul.

Diberitakan sebelumnya, kepolisian menetapkan dokter gigi PPDS UI, Muhammad Azwindar Eka Satria (39), sebagai tersangka atas aksinya merekam video perempuan tengah mandi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M. Firdaus, mengungkapkan, modus tersangka Azwindar melakukan perekaman terhadap korban berinisial SSS (22) adalag dengan motif iseng. Azwindar melancarkan aksinya setelah mendengar suara korban tengah mandi.

“Kejadiannya pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 18.12 Waktu Indonesia Bagian Barat, pelaku MAES ini mendengar orang mandi. Kemudian pelaku MAES iseng dengan mengambil handphone pelaku dan memanjat kamar mandi korban,” terang Firdaus.

Atas perbuatannya tersebut, Azwindar dijerat dengan Pasal 4 jo Pasal 29 dan Pasal 9 jo Pasal 35 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher