tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengalokasikan anggaran tahun 2021 mencapai 11,44 persen atau sebesar Rp1,4 triliun untuk penanganan COVID-19.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan kebijakan pemfokusan ulang ini adalah amanat dari pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya.
Berdasarkan laporan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri per 20 Agustus 2021, total alokasi anggaran refocusing minimal 8% Dana Bagi Hasil (DBH)/Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran (TA) 2021, Pemprov DKI Jakarta menjadi yang terbesar se-Indonesia.
“Pemprov DKI mengalokasikan anggaran untuk memfokuskan kembali lebih besar dari nilai minimal yang ditetapkan pemerintah pusat. Alokasi anggaran pemprov DKI mencapai 11,44% [Rp1,4 triliun] dari total DBH. Hal ini merupakan wujud komitmen kami dalam memprioritaskan upaya-upaya untuk percepatan penanganan COVID-19,” kata Edi di Jakarta, Kamis (2/9/2021).
Edi menjelaskan, anggaran tersebut dialokasikan untuk pembayaran insentif tenaga kesehatan, insentif tenaga penunjang, insentif relawan, pengadaan bufferstock untuk mendukung kelurahan, dan dukungan operasional vaksinasi.
Kemudian berdasarkan data Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, total anggaran untuk memfokuskan kembali insentif tenaga kesehatan nasional mencapai Rp1,9 triliun dan alokasi anggaran dari Pemprov DKI adalah yang terbesar dengan nilai alokasi sebesar Rp710,15 miliar.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI, Widyastuti menambahkan alokasi anggaran memfokuskan kembali insentif tenaga kesehatan tersebut bagi tenaga kesehatan yang berstatus PNS dan Non-PNS di seluruh Puskesmas, RSUD/RSKD, dan Laboratorium Kesehatan Daerah.
Alokasi anggaran ini juga untuk memenuhi kekurangan pembayaran atas insentif tenaga kesehatan yang melakukan pelayanan pada tahun 2020.
“Hingga 26 Agustus 2021, realisasi mencapai 44,17% atau sebesar Rp 313,7 miliar yang digunakan untuk pembayaran kurang lebih 55.000 tenaga kesehatan meliputi dokter spesialis, dokter umum, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya," ucapnya.
Widyastuti menerangkan, komitmen penganggaran ini merupakan salah satu implementasi atas kebijakan strategi Pemerintah Pusat terkait penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.
Salah satu fokusnya adalah memperkuat pendayagunaan dan mobilisasi tenaga kesehatan melalui refungsi, redistribusi dan rekrutmen secara terpadu dan efektif di fasilitas pelayanan kesehatan.
Selain dukungan finansial, Pemprov DKI sejak Maret 2020 juga menyediakan akomodasi dan transportasi untuk tenaga kesehatan yang bersumber dari APBD yang masih berjalan sampai saat ini bersinergi dengan anggaran pemerintah pusat.
“Berbagai dukungan bagi tenaga kesehatan yang membaktikan dirinya bagi penanganan COVID-19 diharapkan menjadi komitmen agar DKI Jakarta bersama seluruh warganya dapat segera mengendalikan kasus COVID-19 secara optimal dan kolaboratif,” jelasnya.
Selain itu, dalam melakukan percepatan penanganan pandemi COVID-19, Pemprov DKI juga menganggarkan untuk belanja bantuan sosial (bansos). Berdasarkan data Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri per 20 Agustus 2021, realisasi belanja bansos Pemprov DKI masuk ke dalam 5 tertinggi di Indonesia dengan alokasi anggaran sebesar Rp7,2 triliun.
Anggaran bansos ini digunakan untuk program Bantuan Sosial Tunai (BST), bantuan untuk disabilitas, bantuan untuk lansia, bantuan Pendidikan berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto