tirto.id - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk 6 perusahaan baru untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk digital luar negeri yang dijual ke masyarakat Indonesia. Penunjukan ini membuat jumlah pemungut PPN berjumlah 51 pelaku usaha.
Perusahaan yang ditunjuk terdiri dari Etsy Ireland Unlimited Company, Proxima Beta Pte. Ltd., Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Snap Group Limited, dan Netflix Pte. Ltd.
Tencent Mobile International Limited dikenal dalam bidang aplikasi ponsel pintar. Salah satu produknya adalah permainan PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG Mobile). Sementara itu Netflix lama dikenal masyarakat Indonesia sebagai penyedia layanan film dan tontonan berbayar.
“Dengan penunjukkan ini maka sejak 1 Januari 2021 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital luar negeri yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulis, Senin (28/12/2020).
Dalam penunjukan terbaru ini, DJP Kemenkeu juga mengumumkan pencabutan satu perusahaan dari daftar pemungut PPN. Perusahaan itu adalah PT Fashion Eservices Indonesia atau lebih dikenal dengan merek Zalora. Perusahaan itu dikabarkan memutuskan menunjuk anak usaha lainnya yang bakal menjadi pemungut PPN.
“Pencabutan tersebut sesuai permohonan wajib pajak. Pihak Zalora telah mengusulkan nama anak perusahaan lain yang secara proses bisnis lebih tepat untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri,” ucap Hestu.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan