Menuju konten utama

Mereka yang Kalah di Pilkada 2020: Dana Jumbo dan Tak Gugat ke MK

Banyak kandidat yang mengeluarkan dana jumbo, namun keok di Pilkada dan enggan ajukan gugatan ke MK. Apa alasannya?

Mereka yang Kalah di Pilkada 2020: Dana Jumbo dan Tak Gugat ke MK
Pengendara melintas di perempatan jalan yang dipasangi alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya di Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya, Jawa Timur, Senin (30/11/2020). ANTARA FOTO/Moch Asim.

tirto.id - Kontestasi Pilkada 2020, yang berjalan di tengah wabah pandemi yang belum surut, menemukan banyak cerita menarik. Salah satunya terkait para jagoan yang mengeluarkan dana jumbo, namun keok saat penghitungan suara. Sebagian dari mereka, justru kalah oleh rivalnya yang mengeluarkan dana kampanye yang terhitung kecil.

Tirto mencoba menyisir sejumlah pasangan calon yang berlaga di Pilkada 2020 dengan dana kampanye yang besar, tetapi tumbang. Kami mengambil nama pasangan calon dengan dana terbesar.

Pertama, ada Munafri Arifuddin-Abdulrahman Bando yang berlaga di Pilwalkot Makassar 2020. Mereka berdua diusung oleh tiga partai: PPP, Partai Demokrat, dan Perindo. Total pengeluaran dana kampanye mereka menyentuh Rp19,9 miliar—lebih tepatnya Rp19.975.478.110.

Pasangan yang didukung oleh salah satu keluarga Jusuf Kalla, Erwin Aksa, ini langsung mengucapkan selamat kepada pemenang di hari penghitungan.

Di Makassar, pemenangnya adalah Ramdhan “Danny” Pomanto-Fatmawati Rusdi, yang diusung oleh Partai Gerindra dan Partai Nasdem. Danny Pomanto sendiri adalah eks Wali Kota Makassar periode 2014-2019. Dia dan Fatmawati hanya menghabiskan dana Rp2,4 miliar untuk menang di Pilkada 2020.

Dana terbanyak kedua adalah Syafruddin Maming-Alpiya Rakhman di Pilbup Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang diusung oleh PDIP, PPP, dan Partai Gerindra. Setidaknya, mereka menghabiskan dana sebesar Rp17,4 miliar—atau tepatnya Rp17.491.422.566—dan berakhir kalah.

Rivalnya yang menang, Zairullah Azhar dan M. Rusli hanya mengeluarkan dana sebesar Rp6,5 miliar, yang diusung oleh lima partai: PKB, Partai Golkar, PAN, PKS, dan Partai Nasdem.

Ketiga, kita bergeser ke Jawa Timur, khususnya di Kota Surabaya—salah satu daerah ‘paling panas’ di Pilkada 2020. Di sana, Machfud Arifin-Mujiaman sampai mengeluarkan dana sebesar Rp15,8 miliar—atau lebih tepatnya Rp15.828.427.951 rupiah. Pasangan ini didukung oleh total delapan partai, kecuali PDIP. Itu pun sempat membikin perpecahan perang saudara di internal PDIP.

Pasangan itu dikalahkan oleh Ery Cahyadi-Armudji, pasangan yang didukung oleh PDIP sebagai partai tunggal dan Wali Kota Surabaya saat ini, Tri Rismaharini. Namun, hingga Senin (21/12/2020) tak ada keterangan lengkap di laman KPU terkait berapa dana yang dikeluarkan oleh Ery-Armudji.

Yang keempat, adalah Hidayat Lamakarate-Bartholomeus Tandigal yang berlaga di Pilgub Sulawesi Tengah 2020. Mereka diusung oleh dua partai besar, PDIP dan Partai Gerindra. Kendati telah mengeluarkan dana sampai Rp8 miliar—tepatnya Rp8.025.174.726, toh, akhirnya mereka juga keok.

Pemenang adalah Rusdy Mastura-Ma’mun Amir, yang diusung oleh total sembilan partai dengan hanya menghabiskan dana sebesar Rp4,2 miliar. Yang menarik, Rusdy Mastura ini adalah pemain lama. Dia bekas Wali Kota Palu, yang sempat terkenal karena kebijakannya yang inklusif bagi para korban 1965.

Dan kandidat dengan dana terbesar tetapi berakhir kalah di urutan nomor lima adalah Bambang Wisnu-Benyamin Sudarmadi dalam laga Pilbup Gunung Kidul, Yogyakarta. Pasangan yang diusung tunggal oleh PDIP ini mengeluarkan dana kampanye hingga Rp7,9 miliar—atau lebih tepatnya Rp7.995.713.080. Namun, mereka justru kalah, bahkan berada di peringkat tiga dari empat pasangan calon.

Pemenangnya Suryananta-Heri Susanto, yang hanya mengeluarkan dana sebesar Rp5,1 miliar. Mereka diusung oleh Partai Golkar dan PKB.

Yang menarik, dari kelima pasangan ini, kendati mereka sudah mengeluarkan uang dengan jumlah besar dan berakhir kalah, tak ada satu pun di antara mereka yang namanya tercantum dalam permohonan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wartawan Tirto sudah mendapat salinan dokumen 87 pasangan yang menggugat kekalahannya ke MK, dan tak ada nama kelima pasangan di atas. Itu artinya, tak ada yang menggugat kekalahannya ke MK.

Banjir Iklan di Media Sosial

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menilai bahwa beberapa paslon yang mengeluarkan dana besar, akan tetapi kalah oleh kandidat dengan dana kampanye lebih sedikit memperlihatkan bahwa pengaruh basis sosial di masyarakat mulai menentukan keterpilihan seseorang di Pilkada.

Fenomena seperti itu, kata Titi, menjadi salah satu keuntungan Pilkada langsung: bahwa rakyat banyak lah yang menentukan.

“Esensinya, kalau mayoritas pemilih menghendaki maka si calon akan terpilih. Begitu sebaliknya, meskipun banyak uang sudah digelontorkan. Namun bila rakyat tidak memilih, maka seseorang tidak akan memenangi pemilihan. Maka, menyiapkan basis sosial dan membangun hubungan yang kuat dengan konstituen juga menjadi faktor penting dalam pemenangan pilkada,” kata Titi saat dihubungi wartawan Tirto, Senin (21/12/2020) sore.

Apalagi, lanjut Titi, teknologi digital mempermudah interaksi antara calon dengan pemilih. Dengan demikian, pemilih lebih bisa mengakses informasi soal calon dan membangun kedekatan dengan calon yang disukainya.

“Dengan demikian, dalam pilkada langsung, seiring kualitas pemilihan yang makin baik, maka kekuatan modal sosial berupa dukungan basis massa menjadi faktor penting dalam kerja-kerja pemenangan pilkada. Bahwa persepsi publik tidak bisa didapat dengan mudah apalagi hanya mengandalkan pencitraan atau promosi menggunakan dana besar,” kata dia.

Namun, fenomena dana besar seperti bukan tanpa celah. Publik tak bisa serta merta percaya begitu saja dengan klaim dana kecil para pemenang Pilkada 2020. Titi menilai bahwa laporan dana kampanye yang disampaikan kepada KPU belum mencerminkan kebenaran dan keseluruhan dana yang diterima dan dibelanjakan calon untuk kepentingan pemenangan pilkada.

“Misalnya saja, dana kampanye belum mencakup dana yang dikeluarkan untuk proses pencalonan, dana yang dikelola saat masa tenang, dana saksi yang dibelanjakan, maupun dana untuk pengawalan perkara saat ada sengketa hasil di MK,” kata dia.

“Selain itu, laporan dana kampanye yang kecil tidak serta merta bahwa calon mengeluarkan dana kampanye yang sedikit. Lagi-lagi karena memang kepatuhan pelaporan dana kampanye kita masih sebatas administratif, belum merefleksikan kebenaran serta integritas penerimaan dan pengeluaran dana yang sesungguhnya,” tambahnya.

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, memiliki catatan lain. Kata Ninis—sapaan akrabnya, para pasangan calon yang menggelontorkan dana jumbo di Pilkada 2020 juga mengeluarkan dana banyak lewat iklan media sosial. Hal tersebut tercantum dalam laporan temuan Perludem berjudul “Temuan Pemantauan Iklan Kampanye Berbayar di Media Sosial” pada November lalu.

Dalam laporan tersebut, Perludem menyebut ada lima pasang calon Pilkada 2020 dengan dana terbesar dalam iklan di media sosial, dan nomor satu diduduki oleh Munafri Arifuddin-Abdulrahman Bando—yang dana kampanyenya mencapai Rp19,9 miliar. Mereka melakukan pemasangan iklan kampanye sebanyak 510 iklan, dengan total Rp983 juta.

“Bahkan Munafri itu kalau tidak salah pengeluaran dana kampanye untuk iklan di Facebook-nya juga besar,” kata Ninis, Senin sore.

Mengapa Tak Ajukan Gugatan ke MK?

Terkait mereka yang—setidaknya hingga saat ini—enggan menggugat ke MK, Titi menilai bahwa mereka yang menggelontorkan dana yang jumbo namun kalah, punya alasan yang lebih rasional untuk tidak menggugat kekalahannya.

“Laporan dana kampanye yang dianggap jumlah besar itu juga bagian dari upaya pelaporan dana kampanye yang akuntabel. Sehingga mereka juga menjadi lebih rasional ketika mendapati fakta tidak cukup ada celah untuk mempersoalkan hasil pilkada ke MK. Sehingga pilihan untuk tidak mengajukan sengketa hasil adalah pilihan yang realistis,” kata dia.

Titi menjelaskan, para paslon yang sudah membelanjakan dana yang lebih besar akan lebih mampu memetakan kondisi lapangan dengan utuh.

“Dengan demikian, saat data yang ada menunjukkan memang hasil yang sudah ditetapkan sulit untuk dipersoalkan, maka pilihan untuk tidak mengajukan sengketa hasil adalah pilihan yang paling masuk akal bagi calon,” katanya.

Ninis menduga hal lain. Kata dia, sejak MK memiliki ambang batas untuk mengajukan gugatan ke MK—hanya dengan marjin antara 0,5 persen sampai 2 persen—hal tersebut membikin para paslon yang kalah berpikir dua kali.

“Ini supaya gugatan di MK tidak menumpuk. Jadi kalau selisihnya tinggi, pasti gugatannya tidak diterima sama MK. MK hanya menerima gugatan perselisihan hasil yang selisih suranya tipis-tipis saja. Kalau selisihnya besar, bisa dibilang akan buang-buang energi saja mengajukan gugatan ke MK, karena pasti tidak diterima,” tambahnya.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2020 atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri