tirto.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (KI) pada Kementerian Hukum (Kemenkum), Razilu, mengatakan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum telah terdapat lima permohonan merek kolektif dari Koperasi Merah Putih.
"Sementara itu, kami laporkan bahwa koperasi merah putih sendiri telah mengajukan lima permohonan," kata Razilu dalam pembukaan Seminar Nasional Perlindungan Merek Kolektif untuk Koperasi Merah Putih di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, dalam keterangan yang diterima, Selasa (14/10/2025).
Kemudian, Razilu juga mengungkapkan bahwa telah terdapat 504 permohonan merek kolektif yang berasal dari 12 koperasi. Ia mengatakan, sebanyak 319 merek kolektif telah resmi terdaftar dan dimiliki oleh 8 koperasi.
Razilu menyebut, langkah ini akan diikuti oleh koperasi merah putih yang baru saja dideklarasikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Razilu, merek kolektif merupakan wujud nyata dalam mendukung ekonomi bangsa. Razilu menyebut, skema ini sangat relevan untuk membangun identitas bersama dan meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperluas jangkauan pemasaran produk koperasi.
Lebih lanjut, Razilu mengungkapkan, produk yang paling banyak didaftarkan melalui merek kolektif adalah kain batik dan tenun. Kemudian, terdapat juga produk biji kopi dan olahan ini.
"Ragam produk ini menunjukkan semakin luasnya kesadaran masyarakat dalam melindungi hasil karya dan potensi ekonominya melalui pendaftaran kekayaan intelektual," tuturnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan pentingnya perlindungan dan peningkatan nilai produk Koperasi Merah Putih melalui pendaftaran KI, khususnya merek kolektif.
Supratman menilai, hal itu merupakan langkah strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan yang digerakkan oleh warga desa dan kelurahan di seluruh Indonesia sesuai dengan visi besar Presiden RI.
"Perlindungan dan peningkatkan nilai produk Koperasi Merah Putih melalui pendaftaran KI adalah sebuah keniscayaan. Ini bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban kita bersama untuk memastikan produk lokal menjadi tuan rumah di negeri sendiri," kata Supratman.
Merek kolektif sendiri merupakan merek yang digunakan bersama oleh beberapa pihak baik perorangan ataupun badan hukum pada barang atau jasa dengan ciri, sifat, dan mutu yang sama untuk membedakannya dari produk sejenis lainnya.
Menurut Supratman, Koperasi Merah Putih merupakan wadah bagi warga untuk bersatu, berproduksi, dan berinovasi. Namun, sehebat apapun produk yang dihasilkan, tanpa perlindungan kekayaan intelektual, mereka dapat kehilangan hak ekonomi dan nilai otentik dari produknya.
Oleh karena itu, politikus Partai Gerindra itu menyebut, merek kolektif adalah skema perlindungan yang paling relevan dan efektif, karena mewakili identitas bersama dan memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan secara bersama-sama. Koperasi ini terdiri atas sekumpulan warga yang bersama-sama memproduksi barang atau jasa dengan standar kualitas yang sama. Merek Kolektif dapat menjadi simbol persatuan, nilai bersama, serta jaminan kualitas produk.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































