tirto.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kementerian Hukum (Kemenkum) memusnahkan 567 pakaian merek Lacoste palsu dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp940 juta.
Pemusnahan ini, sebagai tindak lanjut dari penyelesaian perkara pelanggaran merek yang ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI.
"Kami telah melakukan serangkaian proses penyidikan dan juga telah melakukan penyitaan di mana barang bukti yang bisa kita lihat sekarang ini sejumlah total 567 item terdiri dari kaos jersey, celana training, jaket, kemeja, sweater, polo t-shirt, kaos, dan boxer," kata Direktur Penegakan Hukum DJKI, Brigjen Pol Arie Ardian Rishadi, saat konferensi pers di depan Gedung DJKI, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Dia mengatakan barang bukti senilai Rp940 juta ini menunjukkan betapa besarnya potensi kerugian ekonomi yang ditimbulkan apabila sejumlah barang palsu ini beredar di pasar atau masyarakat dengan mengatasnamakan merek yang sah.
Pemusnahan dilakukan dengan cara pengguntingan pada sejumlah pakaian. Arie dan sejumlah pejabat DJKI serta perwakilan dari Lacoste, bergantian menggunting pakaian tersebut sebagai bentuk simbolis.
Arie menyebut ratusan barang bukti ini ditemukan di mall, Jakarta Timur. Kemudian, dilakukan penyitaan dan berujung pada pemusnahan.
Arie menyatakan pemusnahan ini merupakan hasil restorative justice antara pemilik merek dan pelaku pemalsuan. Katanya, pemilik merek tidak meminta denda dan hanya ingin produk yang dipalsukan tidak beredar di pasaran.
"Temuan awal ini memang berdasarkan hasil temuan dari pemilik merek, di mana banyaknya merek Lacoste yang dipalsukan di beberapa tempat. Akhirnya mereka melaporkan ke kami, dan kami melakukan penyelidikan," ujar Arie.
Arie mengatakan DJKI menerima banyak aduan soal pemalsuan merek. Selain itu, terdapat pula aduan-aduan soal situs bajakan dan ditindaklanjuti dengan pemblokiran situs.
"Rata-rata kami per tahun itu men-takedown lebih dari 500 link yang kami takedown," tutur Arie.
Dia menegaskan pelanggaran merek atau pemalsuan merek telah diatur dalam Pasal 100 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak kategori 4.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal DJKI, Hermansyah Siregar, mengatakan dalam Undang-Undang Merek, pelanggaran merek merupakan delik aduan. Sehingga, partisipasi masyarakat terutama para pemenang hak sangat diperlukan.
"Bila hak-haknya dilanggar, mereknya dipalsukan, aparat bisa bertindak kalau ada pengaduan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual," kata Hermansyah.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id






























