Menuju konten utama

Dirdik KPK Asep Guntur Resmi Ajukan Surat Pengunduran Diri

KPK membenarkan bahwa Brigjen Asep Guntur telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Direktur Penyidikan & Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi. 

Dirdik KPK Asep Guntur Resmi Ajukan Surat Pengunduran Diri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. foto/ANtara

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Brigjen Asep Guntur Rahayu telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Direktur Penyidikan (Dirdik) sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

"Betul, informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan akan mengajukan surat dimaksud kepada pimpinan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, (31/7/2023).

Ali mengatakan keputusan terkait permohonan pengunduran diri Asep tergantung kepada Pimpinan KPK.

"Namun demikian hal tersebut tentunya menjadi keputusan Pimpinan. Apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak," katanya.

Ia juga mengatakan pimpinan KPK mendukung penuh upaya penanganan korupsi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

"Penting juga kami sampaikan bahwa pimpinan mendukung penuh langkah dan upaya yang telah dilakukan tim penyelidik dan penyidik dalam rangkaian proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas," kata Ali.

Diketahui, Brigjen Asep Guntur Rahayu mengundurkan diri sebagai Direktur Penyidikan KPK sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Pengunduran diri Brigjen Asep tersebut merupakan buntut dari polemik operasi tangkap tangan operasi tangkap tangan (OTT) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

"Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran POM TNI beserta PJU Mabes TNI. Dimana kesimpulannya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilafan, sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dengan ini saya mengajukan pengunduran diri," ujar Brigjen Asep dalam keterangannya, Sabtu, 29 Juli 2023.

KPK sebelumnya telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pencarian korban reruntuhan, salah satunya Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.

Selain Kabasarnas, KPK juga menetapkan 4 orang tersangka lainnya yaitu Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi (MS), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil (RA).

Baca juga artikel terkait DIRDIK KPK atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat