Menuju konten utama

Dipaksa Kembalikan Beasiswa LPDP, Veronica: NKRI Harga Rp773 Juta

Veronica Koman menyebut pemerintah telah mengabaikan fakta kembalinya ia ke Indonesia usai rampung masa studi.

Dipaksa Kembalikan Beasiswa LPDP, Veronica: NKRI Harga Rp773 Juta
Veronica Koman. facebook/Veronica koman

tirto.id - Aktivis HAM Veronica Koman mengaku pemerintah Indonesia menerapkan hukuman finansial sebagai upaya terbaru untuk menekan dirinya berhenti mengadvokasi HAM Papua. Pemerintah pernah mengkriminalisasi, lalu meminta Interpol untuk mengeluarkan ‘red notice’, dan mengancam untuk membatalkan paspor Veronica.

Pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), meminta dia mengembalikan dana beasiswa yang pernah diterima. Permintaan itu dibuat berdasarkan klaim Veronica tidak mematuhi ketentuan 'harus kembali ke Indonesia usai masa studi'.

“Kini pemerintah memaksa saya untuk mengembalikan beasiswa yang pernah diberikan kepada saya pada September 2016. Jumlah dana yang diminta adalah Rp773.876.918,” kata Veronica melalui keterangan tertulis, Selasa (11/8/2020).

Dia mengatakan, dirinya kembali ke Indonesia pada September 2018, setelah merampungkan program ​Master of Laws ​di ​Australian National University​.

Sejak Oktober dua tahun lalu di Indonesia, dia melanjutkan mengadvokasi HAM, termasuk dengan mengabdi di Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) yang berbasis di Jayapura.

Selanjutnya, dia ke Swiss untuk mengadvokasi di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Maret 2019 dan kembali ke Indonesia setelahnya.

“Saya memberikan bantuan hukum pro-bono kepada para aktivis Papua pada tiga kasus pengadilan yang berbeda di Timika sejak April hingga Mei 2019," jelas Veronica.

Kementerian Keuangan, lanjut dia, telah mengabaikan fakta kembalinya dia ke Indonesia usai rampung masa studi dan mengabaikan fakta bahwa dia ingin kembali ke Tanah Air bila tiada ancaman yang membahayakan keselamatannya.

Veronica meminta kepada Kementerian Keuangan, terutama Menteri Sri Mulyani untuk bersikap adil dan netral menghadapi persoalan ini.

Alasannya agar kementerian itu tidak menjadi bagian dari lembaga negara yang hendak menghukumnya karena kapasitas dia sebagai pengacara publik yang memberikan pembelaan HAM Papua.

Direktur Utama LPDP Rionald Silaban membenarkan telah meminta Veronica mengembalikan dana beasiswa itu. Alasan penagihan lantaran Veronica dianggap telah menyalahi kontrak.

“Standar kontrak di LPDP, yang penerima beasiswa ke luar negeri itu adalah mereka harus kembali dan mengabdi ke Indonesia 2N plus 1 [5 tahun], siapapun itu. Kontraknya begitu," kata dia kepada Tirto, Selasa (12/8).

Pihaknya memberikan kesempatan bagi lulusan beasiswa LPDP untuk diberikan izin perpanjangan tinggal untuk keperluan magang. Rampung magang, mahasiswa harus kembali ke Indonesia.

Hingga saat ini LPDP tengah menindaklanjuti empat kasus penagihan dana, termasuk Veronica. Penagihan yang dilakukan kepada Veronica sesuai standar operasional prosedur, terlepas dari ia seorang pegiat HAM.

Baca juga artikel terkait BEASISWA LPDP atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz