Menuju konten utama
Periksa Fakta

Benarkah Penerima Beasiswa LPDP Dilarang Mengkritik Pemerintah?

Pernyataan Mahfud bahwa Veronica Koman "punya utang" kepada pemerintah Indonesia bersifat menyesatkan.

Benarkah Penerima Beasiswa LPDP Dilarang Mengkritik Pemerintah?
Header Periksa Fakta. tirto.id/Quita

tirto.id - Sejak jadi sorotan karena memprotes rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, pengacara Veronica Koman, yang jadi buruan polisi Indonesia, diserang terus-menerus oleh pemerintah Indonesia karena membela hak asasi dan demokrasi di Papua. Ia dicap "anti-NKRI" atau "anti-Indonesia."

Tudingan kali ini datang dari Menkopolhukam Mahfud MD, yang menyebut Veronica "punya utang" terhadap Indonesia karena pernah mendapatkan beasiswa kuliah ke Australia lewat jalur LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan).

"Veronica Koman itu adalah pengingkar janji terhadap Pemerintah RI karena dia bersekolah, mendapat beasiswa dari Indonesia dan tidak kembali," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (12/2/2020).

"Artinya secara hukum, dia punya utang terhadap Indonesia meskipun bentuknya beasiswa. Karena dia punya kontrak di sini," sambung Mahfud.

Pendapat kritis menilai pernyataan Mahfud tidak pantas diutarakan sebab mendapatkan beasiswa LPDP bukan berarti penerimanya dilarang mengkritik kerja pemerintah. Memberikan beasiswa LPDP seharusnya tidak membuat pemerintah jadi kebal hukum.

Lantas, dari mana sebenarnya sumber dana beasiswa LPDP? Dan apa saja kontrak antara penerima beasiswa dan negara?

Pengelolaan LPDP

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan merupakan Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Keuangan. Dalam beberapa kesempatan, salah satunya saat LPDP Edufair 2017, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut beasiswa LPDP berasal dari pajak rakyat.

"Itu uang pajak yang tidak mudah kami kumpulkan, bukan datang dari langit atau menggali dari sumur. Itu hasil karya masyarakat Indonesia yang membayar pajak dan kami kumpulkan secara susah payah," ujar Mulyani di Jakarta pada 31 Januari 2017.

Dalam laman resminya, LPDP merupakan pengelola Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN), bagian dari anggaran pendidikan pada tahun-tahun sebelumnya yang telah terakumulasi sebagai dana abadi pendidikan (endowment fund).

DPPN diinvestasikan ke berbagai instrumen berisiko menengah dan rendah, baik konvensional dan syariah. Hasil investasi itu dihitung sebagai penghasilan negara bukan pajak (PNBP), yang digunakan untuk membiayai program beasiswa dan pendanaan riset serta operasional internal LPDP.

Dalam Laporan Tahunan 2018, LPDP menyebut Rp15 triliun dari dana pengembangan pendidikan nasional telah terealisasi. Artinya, LPDP mengelola Rp46,12 triliun pada 2010-2018.

Larangan Penerima Beasiswa LPDP

Sikap Veronica Koman yang mengkritik kebijakan Indonesia terhadap Papua, termasuk terhadap pengungsi Nduga di Wamena, merupakan hal wajar sebagai bentuk penyampaian pendapat. Hal ini diatur dalam pasal 28 UUD 1945.

Selain itu, dalam buku panduan penerima beasiswa 2018, tidak ada larangan bagi penerima beasiswa LPDP mengkritik negara.

Larangan yang terkait nasionalisme yang disebutkan dalam buku panduan itu apabila berpindah kewarganegaraan atau menjadi warga negara lain.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta di atas, pernyataan Mahfud MD bahwa "Veronica Koman itu seorang pengingkar janji terhadap Pemerintah RI karena dia bersekolah, mendapat beasiswa dari Indonesia, dan tidak kembali" yang diterjemahkan bahwa "Veronica punya utang terhadap Indonesia"—sehingga tidak seharusnya mengkritik kinerja pemerintah—bersifat menyesatkan (false and misleading).

Pembiayaan beasiswa berasal dari pajak warga negara yang dikelola LPDP melalui investasi DPPN pada instrumen tertentu. Mengkritik negara bukanlah hal keliru dan justru dilindungi dalam konstitusi Indonesia.

Pemeriksaan fakta ini tidak mengurusi status pasca-studi Veronica sebagai penerima beasiswa yang wajib melapor kepada negara. Laporan kelulusan pasca-studi merupakan urusan pihak LPDP dengan penerima beasiswa yang bersangkutan.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Hanif Gusman

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Hanif Gusman
Editor: Fahri Salam