Menuju konten utama

Kapolri: Penempatan Anggota di Luar Struktur atas Permintaan

Kapolri menyatakan penempatan anggota di kementerian/lembaga bukan menggangu ruang gerak ASN.

Kapolri: Penempatan Anggota di Luar Struktur atas Permintaan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menegaskan penempatan perwira polisi di luar struktur kementerian atau lembaga murni didasarkan atas permintaan kebutuhan instansi terkait, bukan untuk mempersempit ruang gerak Aparatur Sipil Negara.

"Sepanjang tidak ada permintaan, juga kita, Polri, tidak akan menempatkan atau mendorong karena memang konsepnya adalah seperti itu. Sepanjang ada permintaan kita akan berikan, namun mekanisme yang ada tetap harus dilalui," ucap Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).

Jenderal bintang empat itu, menyatakan kesiapannya untuk membuka ruang penempatan warga sipil di internal kepolisian jika hal tersebut telah memiliki payung hukum yang jelas.

"Di satu sisi bukannya kita bermaksud untuk kemudian mengganggu ruang ASN Polri di luar struktur, tidak, tapi ini semata-mata karena kami memberikan ruang pada prinsipnya kalau kami dibutuhkan, sepanjang itu sesuai dengan fungsi hal-hal yang menyangkut dengan fungsi kepolisian kita akan melaksanakan," ungkap Sigit.

Menurut dia, Polri juga membutuhkan ahli yang profesional untuk beberapa posisi. Namun, tentunya ada aturan yang harus mengatur mengenai hal tersebut.

"Kami tentunya membuka ruang terhadap resiprokal untuk apabila Polri ditempatkan di luar struktur, juga ruang itu kita berikan. Namun demikian, tentunya nanti akan ada peraturan yang lain karena undang-undangnya sudah disahkan bunyinya seperti itu," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri HAM, Natalius Pigai, mengusulkan agar sejumlah posisi di Polri dapat diisi oleh kalangan sipil. Menurut dia, langkah ini sejalan dengan praktik di negara demokrasi modern dan semangat supremasi sipil.

"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil," ucap Pigai dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2026).

Ia menjelaskan, kalangan sipil nantinya akan menempati posisi administratif, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak bersinggungan langsung dengan tugas teknis kepolisian. Pigai berharap, melalui revisi ini, tata kelola.

Baca juga artikel terkait KAPOLRI JENDERAL LISTYO SIGIT PRABOWO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama