Menuju konten utama

Dalih LPDP soal Veronica Koman Harus Kembalikan Uang Beasiswa

LPDP meminta Veronica Koman untuk mengembalikan dana beasiswa yang telah diterima sejumlah Rp773,8 juta.

Dalih LPDP soal Veronica Koman Harus Kembalikan Uang Beasiswa
Logo LPDP. FOTO/lpdp.depkeu.go.id

tirto.id - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Rionald Silaban membenarkan institusinya telah meminta pengacara hak asasi manusia, Veronica Koman, untuk mengembalikan dana beasiswa sejumlah Rp773,8 juta.

Rionald menjelaskan, alasan penagihan tersebut dilakukan LPDP kepada Veronica Koman karena yang bersangkutan telah menyalahi kontrak. Ia tidak kembali ke Indonesia usai studi di luar negeri.

“Jadi gini standar kontrak kita di LPDP yang penerima beasiswa ke luar negeri itu adalah mereka harus kembali dan mengabdi ke Indonesia 2N plus 1 [5 tahun] jadi siapapun itu. Kontraknya begitu,” kata dia saat dikonfirmasi reporter Tirto, Rabu (12/8/2020).

Rionald mengatakan, LPDP pun sudah memberikan kesempatan bagi lulusan luar yang mendapat beasiswa LPDP untuk diberikan perpanjangan tinggal untuk keperluan internship. Namun setelah proses internship, mahasiswa harus kembali ke Indonesia.

“Nah kami memberikan kesempatan kepada beberapa anak-anak [yang] minta perpanjangan intrenship itu kami kasih. Tapi setelah itu harus sudah kembali ke Indonesia. Gitu, nah dia kalau gak kembali dia harus bayar dong,” kata Rionald.

Rionald berkata, hingga saat ini LPDP tengah menindak empat kasus, termasuk yang berkaitan dengan Veronika. Rionald mengatakan penagihan yang dilakukan kepada Veronica sesuai standar operasional prosedur, terlepas dari ia seorang pegiat hak asasi manusia.

“Kami itu ada beberapa kasus ya, nanti datanya bisa kami kasih yang sudah dalam taraf penagihan itu ada 4. Salah satunya Veronika,” kata dia.

Ia menambahkan, “Menurut saya ini kan standar operasi biasa, cobalah kau bayangkan kan yang berangkatin pemuda-pemuda itu kan uang tax payer, uang kau ya kan. Kebijakan kami, ya pulang lah kalian untuk bantu Indonesia, itu niatnya,” kata dia.

Veronica Membantah

Namun Veronica membantah tudingan LPDP soal mengabaikan kewajiban tersebut. Dalam pernyataan tertulisnya, Veronica mengatakan ia kembali ke Indonesia pada September 2018 setelah menyelesaikan program Master of Laws di Australian National University.

Pada Oktober 2018, Veronica mengatakan dirinya melakukan advokasi HAM, termasuk mengabdi di Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) yang berbasis di Jayapura.

Menurut Veronica, dirinya kemudian ke Swiss untuk melakukan advokasi di PBB pada Maret 2019 dan kembali ke Indonesia setelahnya.

“Saya memberikan bantuan hukum pro-bono kepada para aktivis Papua pada tiga kasus pengadilan yang berbeda di Timika sejak April hingga Mei 2019,” kata dia dalam rilis yang diterima Tirto.

Setelah itu, kata Veronica, ia berkunjung ke Australia dengan menggunakan visa tiga bulan untuk menghadiri wisuda yang diselenggarakan pada Juli 2019.

Namun saat berada di Australia pada Agustus 2019, ia panggil kepolisian Indonesia dan namanya masuk daftar pencarian orang (DPO) pada September 2019.

Pada Agustus-September 2019 ini, kata dia, ia tetap bersuara untuk melawan narasi yang dibuat oleh aparat ketika internet dimatikan di Papua, yakni dengan tetap memposting foto dan video ribuan orang Papua yang masih turun ke jalan mengecam rasisme dan meminta referendum penentuan nasib sendiri.

“Bukan hanya ancaman mati dan diperkosa kerap saya terima, namun juga menjadi sasaran misinformasi online yang belakangan ditemukan oleh investigasi Reuters sebagai dibekingi dan dibiayai oleh TNI,” kata dia.

Veronica menilai, Kemenkeu telah mengabaikan fakta bahwa ia telah langsung kembali ke Indonesia usai masa studi, dan mengabaikan pula fakta bahwa dia telah menunjukkan keinginan kembali ke Indonesia apabila tidak sedang mengalami ancaman yang membahayakan keselamatannya.

Baca juga artikel terkait BEASISWA LPDP atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz