Menuju konten utama

Veronica Koman di Antara Intervensi PBB & Kriminalisasi Pegiat HAM

Status Veronica Koman dipertanyakan PBB. Aparat dinilai salah urus karena mengkriminalisasi pegiat HAM.

Veronica Koman di Antara Intervensi PBB & Kriminalisasi Pegiat HAM
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (tengah) saat merilis tersangka baru kasus Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Mapolda setempat, Rabu (4/9/2019). Antara/Humas Polda Jatim

tirto.id - Pengacara dan aktivis HAM yang banyak mengadvokasi isu-isu Papua, Veronica Koman, kini statusnya resmi tersangka dengan pasal berlapis. Rekeningnya diblokir, dan bahkan paspornya hendak dicabut--konsekuensinya dia bisa diusir dari negara tempat ia sementara bermukim.

Vero jadi tersangka karena dituduh menyebar berita bohong dan konten provokatif terkait penyerangan dan pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya pada 16 Agustus lalu.

Kelak, penyerangan yang dilakukan oleh ormas dan aparat resmi ini memicu demonstrasi besar-besaran di Tanah Papua.

Kasus Vero terus bergulir, dibicarakan banyak orang dan media massa, dan akhirnya ditanggapi oleh Kantor Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia atau Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR), badan PBB yang bekerja untuk mempromosikan dan melindungi HAM di seluruh dunia.

Para ahli dalam badan itu mengkritik sikap aparat terhadap Vero. Mereka menilai Indonesia semestinya melindungi hak pembela HAM seperti Vero.

“Kami mendesak [pemerintah Indonesia] untuk segera bertindak melindungi Veronica Koman dari intimidasi dan berbagai tuduhan terhadapnya. Agar ia bisa terus melaporkan secara independen tentang situasi HAM di negara ini," kata mereka di Jenewa, Senin (16/9/2019).

Para ahli yang berkomentar di antaranya: Clement Nyaletsossi Voule, David Kaye, Dubravka Šimonović, Meskerem Geset Techane, dan Michel Forst.

Bagi mereka, Vero tengah mengalami pembatasan kebebasan berekspresi, dan itu membahayakan keselamatan para pembela HAM.

Di satu sisi, pada 16 Maret 2017 lalu, polisi sebetulnya berjanji “mengupayakan pengarusutamaan HAM di lingkungan kepolisian.” Ini tertuang dalam Nota Kesepakatan Nomor 003/NKBKH/III/2017 dan nomor B/25/III/2017 antara Polri dengan Komnas HAM. MoU tersebut diteken langsung oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Para ahli di PBB juga meminta pemerintah Indonesia tidak menyelesaikan konflik di Papua dengan bedil dan kekerasan, tapi lewat dialog yang tulus dengan para pengunjuk rasa, termasuk mereka yang ingin merdeka.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera lantas membalas desakan tersebut dengan mengatakan PBB terlalu ikut campur urusan Indonesia. Dan karenanya merusak kedaulatan negara ini. Karena itu dia memilih tak menghiraukannya.

“Enggak ada intervensi. Hukum di Indonesia mempunyai kedaulatan sendiri,” kata Barung, Rabu (18/9/2019), seperti dikutip dari Kompas.

Tapi desakan tersebut sebetulnya bukan intervensi, demikian kesimpulan Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia Puri Kencana Putri.

Indonesia, kata Puri kepada reporter Tirto, Jumat (20/9/2019), “terikat untuk memenuhi kewajiban” penegakan HAM karena negara ini meratifikasi dokumen internasional terkait HAM.

Sejauh ini Indonesia sudah meratifikasi tujuh instrumen HAM internasional. Salah satunya adalah Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik.

“Indonesia juga terikat untuk memenuhi rekomendasi dari universal periodic review putaran ketiga pada Mei 2017. Di sana kebebasan berekspresi dan akuntabilitas sektor keamanan--termasuk di dalamnya polisi untuk memenuhi HAM--diatur dan diwajibkan,” tutur Puri.

Bisa saja polisi berkilah kalau mereka sudah melakukan semuanya berdasarkan standar internal, kata Puri. Tapi peraturan itu bisa dianggap inkonsisten dengan peraturan lain yang ada di atasnya.

Apa yang terjadi terhadap Vero, kata Puri, bisa menjadi catatan serius ketika Indonesia melalui Menteri Luar Negeri mencari dukungan untuk masuk pada putaran dewan HAM PBB tahun 2020-2022.

Peran Penting Veronica

Direktur LBH Papua Emanuel Gobay menyatakan peran Vero sangat besar terhadap Papua.

Yang dikerjakan Vero, salah satunya lewat cuitan-cuitannya di Twitter, juga merupakan kritik terhadap kebebasan pers semu di Bumi Cenderawasih. Gobay mengatakan banyak media tidak bisa menyampaikan situasi Papua yang sebetulnya karena akses yang terbatas.

Lewat Vero, kata Gobay, publik jadi tahu apa yang terjadi.

“Yang ia sampaikan adalah bagian dari fakta Papua,” kata Gobay kepada reporter Tirto, Senin (23/9/2019).

Hal senada diungkapkan advokat dari Perkumpulan Advokasi Hak Asasi Manusia Papua, Gustaf Kawer. Kepada reporter Tirto, Senin (23/9/2019), ia memuji Vero sebagai penyambung lidah Papua dengan publik karena perannya yang tidak hanya mengabarkan informasi, tapi juga advokat.

“Saya pikir kita butuh tenaga yang cukup, karena pelanggaran HAM di Papua sampai ke pelosok. Butuh tenaga, termasuk pengacara,” kata Gustaf.

Vero juga telah bicara panjang lebar terkait statusnya lewat Facebook, Sabtu 14 September 2019. Dia mengatakan aparat tengah membunuh karakternya sebagai pengacara, juga telah menyalahgunakan wewenang dengan mengkriminalisasinya.

Vero juga mengatakan aparat dan pemerintah tidak kompeten menyelesaikan konflik berkepanjangan di Papua. Dan untuk menutupi itu mereka mencari kambing hitam. Vero merasa sekarang dialah kambing hitam itu.

“Secara terang benderang, kita melihat metode ‘shoot the messenger’ sedang dilakukan aparat untuk kasus ini. Ketika tidak mampu dan tidak mau mengusut pelanggaran/kejahatan HAM yang ada, maka serang saja si penyampai pesan itu,” katanya .

Baca juga artikel terkait KONFLIK PAPUA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz