Menuju konten utama

Beasiswa LPDP ke Luar Negeri Ditunda Karena COVID-19

Penerima beasiswa LPDP yang akan memulai studi tahun ini dengan tujuan studi di negara-negara yang sedang melaksanakan kebijakan lockdow ditunda hingga wabah COVID-19 berakhir. 

Beasiswa LPDP ke Luar Negeri Ditunda Karena COVID-19
Sejumlah mahasiswa mendaftar di stan beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Kementerian Keuangan (LPDP) khusus kawasan daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) di Kupang, NTT, Jumat (17/2). LPDP menargetkan 150 orang untuk program magister dan doktoral dengan sasaran daerah 3T mulai dari Provinsi Maluku Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Papua Barat. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/aww/17.

tirto.id - Pemberangkatan mahasiswa penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) ke luar negeri akan ditunda ke tahun depan atau hingga wabah COVID-19 dinyatakan berakhir.

Hal tersebut terutama akan terjadi pada mahasiswa yang mendapat beasiswa studi ke negara yang tengah melakukan lockdown.

"Penerima beasiswa yang akan memulai studi tahun ini dengan tujuan studi di negara-negara terdampak COVID-19 atau sedang melaksanakan kebijakan lockdown, keberangkatan mahasiswa dimaksud dapat mengalami penundaan atau defer," tulis LPDP dalam situs resminya, Selasa (14/3/2020).

Selain itu, pendaftaran atau seleksi program beasiswa dan persiapan keberangkatan yang sedianya dilaksanakan pada 20 Maret 2020 ditunda pelaksanaannya sampai dengan waktu yang belum ditentukan dengan memperhatikan perkembangan dan dampak pandemi COVID-19.

Sedangkan untuk Riset Inovatif Produktif (Rispro) yang pelaksanaannya terdampak pengendalian/pencegahan penyebaran COVID-19 dapat diberikan perpanjangan waktu perjanjian tanpa penambahan pendanaan selama-lamanya 6 bulan.

Perpanjangan perjanjian tersebut dapat diajukan melalui permohonan tertulis ke LPDP dengan menyertakan penetapan keadaan kahar terkait pencegahan penyebaran COVID-19 oleh pimpinan lembaga riset atau yang lebih tinggi.

Meski demikan, LPDP memastikan bahwa dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan yang digunakan untuk pemberian beasiswa bagi para pelajar tak dikurangi.

Alokasi anggaran penanganan COVID-19 tidak mengurangi mandatory spending pendidikan 20 persen termasuk tetap mengalokasikan tambahan dana abadi pendidikan berupa Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) untuk tahun anggaran 2020 sebesar Rp18 triliun sebagaimana yang tercantum pada Perpres No.54 Tahun 2020.

Realisasi DPPN pada Tahun 2020 ini tentunya akan mempertimbangan ketersediaan dan kondisi keuangan negara.

Total akumulasi DPPN yang dikelola oleh BLU Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) hingga saat ini adalah sebesar Rp51,117 Triliun dengan penerimaan hasil investasi LPDP yang lebih besar dari belanja layanannya.

Dari segi pembiayaan, LPDP berkomitmen bahwa para mahasiswa on going dan penerima pendanaan riset yang sedang berjalan akan tetap menerima pendanaan hingga masa studi/program riset selesai sesuai perjanjian.

Pendanaan mahasiswa on going dan pendanaan riset yang sedang berjalan dimaksud telah dianggarkan dalam dalam pembiayaan Beasiswa dan Riset LPDP.

Baca juga artikel terkait LPDP atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Abdul Aziz