Menuju konten utama

Dicecar Setnov, Irvanto dan Made Oka Bantah Pernah Beri Uang ke DPR

Setya Novanto bertanya kepada Made Oka dan Irvanto tentang pemberian uang ke DPR.

Dicecar Setnov, Irvanto dan Made Oka Bantah Pernah Beri Uang ke DPR
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus pengadaan KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov), Rabu (14/3/2018).

Dalam persidangan itu, Setya Novanto bertanya kepada Made Oka apakah yang bersangkutan masih ingat pernah menyerahkan uang kepada legislator di Senayan.

"Kalau enggak salah bulan Oktober-November ini Pak Oka sama Andi [Narogong] pernah ke rumah saya di antaranya membicarakan bahwa ini juga saya tanya kalau memang Pak Oka pernah menyerahkan uang ke beberapa Dewan. Tapi yang terpenting adalah kepada dua orang yang sangat penting. Apakah masih ingat?" tanya Novanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Enggak ingat. Saya enggak pernah kasi," jawab Made Oka.

Kejadian itu kembali diingat Novanto karena Andi Agustinus alias Andi Narogong pernah berbicara dengan Made Oka tentang pemberian uang kepada “Senayan”. Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu pun kembali memastikan kepada Made Oka.

"Tidak ingat [pemberian uang], tidak ada," jawab Made Oka.

Di sisi lain, Novanto sempat bercerita bahwa Andi Narogong pernah melibatkan keponakannya, Irvanto selaku Direktur PT Murakabi dalam proyek e-KTP. Saat itu, Irvanto disebut pernah disuruh Andi Narogong mengantarkan uang ke Dewan.

"Van, apa benar ngasi kepada beberapa Dewan? Mungkin kalau ingat jawabannya saya cuma disuruh ngantar sama Andi. Masih ingat enggak?" tanya Novanto.

"Enggak ada Pak," kata Irvanto membantah.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto