Menuju konten utama

Dianggap Gagal Tangani Migor, Jokowi & Mendag Digugat ke PTUN

Dalam mengatasi masalah minyak goreng, Jokowi & Mendag dianggap bertentangan dengan undang-undang dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Dianggap Gagal Tangani Migor, Jokowi & Mendag Digugat ke PTUN
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Sosial Tri Rismaharini (kanan) menyapa warga saat mengunjungi Pasar Cibinong di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.

tirto.id - Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dari sejumlah organisasi yakni Sawit Watch, Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional, ELSAM, Greenpeace Indonesia dan PILNET Indonesia melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo dan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut dilayangkan atas keberatan administratif masyarakat atas gagalnya pemerintah mengatasi polemik minyak goreng.

"Dalam gugatan ini menyebutkan bahwa kegagalan Presiden Jokowi dan Menteri Perdagangan dalam mencegah tinggi dan langkanya minyak goreng bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya Asas Kecermatan, Asas Kepentingan Umum dan Asas Keadilan,” ujar Deputi Direktur ELSAM Andi Muttaqiem mewakili koalisi dalam keterangannya, Senin (7/6/2022).

Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo mengatakan dalam petitum gugatan, mereka meminta Jokowi selaku Presiden dan Muhammad Lutfi selaku Menteri Perdagangan untuk menjamin pasokan dan stabilisasi harga minyak goreng untuk menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen bagi seluruh warga Indonesia.

Koalisi berharap dengan melayangkan gugatan kepada Presiden dan Mendag terdapat evaluasi menyeluruh industri sawit dan membawa perbaikan tata kelola hulu hingga hilir industri minyak goreng secara signifikan.

Menanggapi gugatan tersebut, Staff Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan pemerintah menghormati langkah publik yang menggugat lewat PTUN sesuai ketentuan yang berlaku. Akan tetapi, pemerintah belum mendapat salinan gugatan sehingga belum bisa berkomentar banyak.

“Kami belum dapat memberikan komentar secara spesifik, kami harus mempelajari terlebih dahulu apa yang menjadi obyek sengketa dalam hal ini. Karena obyek sengketa PTUN itu kan keputusan TUN, jadi kami harus lihat nanti persisnya keputusan TUN yang mana yang disengketakan," kata Dini dalam keterangan, Senin (6/6/2022).

Dini mengklaim pemerintah tidak abai dalam konflik ketersediaan dan harga minyak goreng. Pemerintah telah berupaya mengambil sejumlah kebijakan untuk menjaga kestabilan harga maupun stok minyak goreng.

Baca juga artikel terkait MINYAK GORENG atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto