tirto.id - Sejumlah masyarakat menggugat Presiden Joko Widodo dan Menteri Perdagangan M. Luthfi soal harga minyak goreng yang tidak kunjung stabil. Gugatan tersebut dilayangkan Perkumpulan Pemantau Sawit diwakili oleh Nurhanudin Achmad pada 2 Juni 2022 dengan nomor perkara 150/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan, pemerintah menghormati langkah publik yang menggugat lewat PTUN sesuai ketentuan yang berlaku. Akan tetapi, pemerintah belum mendapat salinan gugatan sehingga belum bisa berkomentar banyak.
“Kami belum dapat memberikan komentar secara spesifik, kami harus mempelajari terlebih dahulu apa yang menjadi obyek sengketa dalam hal ini. Karena obyek sengketa PTUN itu kan keputusan TUN, jadi kami harus lihat nanti persisnya keputusan TUN yang mana yang disengketakan," kata Dini dalam keterangan, Senin (6/6/2022).
Akan tetapi, Dini memastikan pemerintah tidak abai dalam konflik ketersediaan dan harga minyak goreng. Pemerintah telah berupaya mengambil sejumlah kebijakan untuk menjaga kestabilan harga maupun stok minyak goreng.
Ia pun mengatakan, pemerintah, lewat Kementerian Perdagangan, juga memperbaiki tata kelola minyak goreng. Beberapa upaya yang dilakukan antara lain mewajibkan pasokan crude palm oil (CPO) dalam negeri, subsidi produsen minyak goreng, penetapan harga eceran tertinggi hingga pembatasan ekspor CPO.
Ia juga mengklaim, pemerintah sudah berhasil menyalurkan minyak goreng curah hingga 211,6 ton per 30 April 2022. Penyaluran pun dipantau terus oleh Kementerian Perindustrian. Di sisi lain, pemerintah juga menyalurkan bantuan minyak goreng kepada 5,7 juta keluarga penerima manfaat.
“Pada 17 Mei 2022, Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN juga telah meluncurkan program MigorRakyat yang bertujuan untuk menghadirkan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat," kata Dini.
“Jadi pemerintah sebenarnya sudah berupaya dan cukup responsif terhadap isu kelangkaan migor ini. Nanti bisa dijelaskan semuanya dengan lebih rinci dalam proses persidangan," tutur Dini.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz