tirto.id -
"Kami juga ke depan ini akan mengaktifkan semua sistem digitalisasi menjadi satu nanti masuk di PeduliLindungi," jelas dia dalam konferensi pers, Minggu (6/6/2022).
Luhut menuturkan aplikasi PeduliLindungi terbukti bisa membantu dalam penanganan pandemi, mulai dari tracking, tracing dan testing pada masyarakat. Karena itu fungsi aplikasi itu akan ditambah untuk penelusuran dan pelacakan distribusi minyak goreng.
"Karena kami melihat aplikasi ini bagus selama penanganan pandemi," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah menghimbau masyarakat untuk tidak panik atau khawatir pasokan domestic akan berkurang atau harga akan kembali meningkat. Dalam tahap peralihan ini, jumlah DMO yang ditetapkan Pemerintah sejak 1 Juni adalah sebesar 300 ribu ton minyak goreng per bulan.
Jumlah ini lebih tinggi 50 persen dibandingkan kebutuhan domestik kita. Hal ini dilakukan untuk membanjiri pasar domestik sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam mencari minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi Rp 14.000/liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Pemerintah juga akan menyalurkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi di atas kepada daerah-daerah yang sebelumnya tidak terjangkau oleh program ini dengan baik. Sementara itu untuk kompensasi penambahan biaya angkut, pemerintah akan memberikan kompensasi penambahan angka pengali ekspor. Melalui mekanisme ini, harapan Pemerintah, program minyak goreng curah untuk rakyat ini bisa terjangkau ke seluruh wilayah Indonesia.
Penyempurnaan yang dilakukan salah satunya adalah alokasi DMO akan dibagi tidak hanya berdasarkan kapasitas produksi tetapi juga kepatuhan terhadap pemenuhannya. Mereka yang patuh akan lebih cepat untuk bisa melakukan ekspor daripada mereka yang tidak patuh dalam memenuhi DMO.
Dalam hal kewajiban harga domestik atau DPO, pemerintah bukan hanya menerapkan pada titik produsen crude palm oil (CPO) dan minyak goreng tetapi juga sampai tingkat distributor. Penentuan harga DPO akan menjadi dasar pengawasan dan penindakan oleh Satgas di lapangan. Terdiri dari berbagai unsur mulai dari Polri, TNI , Kejaksaan hingga Pemda terkait.
Pemerintah menjamin bahwa pelaksanaan DMO dan DPO yang telah dijalankan merupakan penyempurnaan yang dilaksanakan sebelumnya. Salah satunya merupakan masukan dari hasil review yang dilakukan BPKP.
Pemerintah menghimbau agar para pelaku usaha tidak perlu khawatir selama tidak melanggar ketentuan dan menjamin bahwa para pelaku usaha dapat tetap berjualan dengan aman. Namun,
Pemerintah juga perlu memperingatkan bahwa apabila terdapat pelaku usaha yang dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara-cara yang tidak benar maka Pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan dan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Intan Umbari Prihatin