Menuju konten utama

Dianggap Cemari Lingkungan, 4 Hotel di Puncak Bogor Disegel KLH

Salah satu pelanggarannya yaitu membuang limbah cair langsung ke aliran Sungai Ciliwung tanpa pengolahan sesuai baku mutu.

Dianggap Cemari Lingkungan, 4 Hotel di Puncak Bogor Disegel KLH
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kanan) mengawasi penyegelan hotel di The Rizen Hotel, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (9/8/2025). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/rwa.

tirto.id - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel empat hotel di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (9/8/2025). Empat hotel tersebut yaitu, Griya Dunamis by SABDA, Taman Teratai Hotel, The Rizen Hotel, dan New Ayuda 2 Hotel/Hotel Sulanjana.

Keempatnya telah dipasang papan peringatan serta garis PPLH oleh GAKKUM KLH/BPLH. Keempat hotel tersebut dilakukan penyegelan sebab terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan persetujuan lingkungan, termasuk membuang limbah cair langsung ke aliran Sungai Ciliwung tanpa pengolahan sesuai baku mutu.

"Tidak ada kompromi untuk pencemar lingkungan. Penyegelan ini adalah langkah tegas menyelamatkan Ciliwung dari hulu dan memastikan setiap pelaku usaha taat pada aturan,” tegas Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam keterangannya dikutip Senin (11/8/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, Hanif mengungkap sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah hotel tersebut, yaitu tidak memiliki dokumen dan persetujuan lingkungan sebagaimana diamanatkan peraturan; tidak memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah; tidak melakukan pengolahan air limbah domestik (grey water) dari restoran, MCK penginapan, toilet, kantor, dan mushola; membuang air limbah langsung ke tanah atau mengalirkannya ke septic tank tanpa pengolahan lanjutan; overflow limbah domestik langsung mengalir ke anak sungai yang bermuara ke Ciliwung; dan tidak ada pencatatan atau pemantauan kualitas air limbah.

Hanif mengatakan bahwa pelanggaran paling mencolok dilakukan oleh The Rizen Hotel yang menjadi penyumbang terbesar pencemaran air karena tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Selain itu, Hotel Sulanjana, Taman Teratai Hotel, dan Griya Dunamis tidak memiliki perizinan berusaha untuk lokasi usaha penginapan.

Berdasarkan data KLH/BPLH, di segmen 1 Sungai Ciliwung (Puncak, Bogor) terdapat 22 hotel bintang tiga ke atas yang berpotensi mencemari lingkungan. Empat hotel telah disegel, sisanya akan diperiksa bertahap. Setelah hotel berbintang ditertibkan, langkah akan dilanjutkan ke hotel kelas melati di segmen yang sama, lalu ke segmen dua dan seterusnya.

Lebih jauh, KLH menilai pencemaran di hulu berkontribusi besar terhadap penurunan kualitas air Sungai Ciliwung. Pemantauan menunjukkan parameter pencemar seperti BOD, COD, dan TSS di hulu sudah melampaui baku mutu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain penindakan hotel, KLH/BPLH juga telah menertibkan 33 unit usaha pelanggar tata kelola lingkungan di hulu DAS Ciliwung. Dalam sidak 27 Juli 2025, dari 33 usaha yang izinnya dicabut, hanya sebagian memulai pembongkaran.

“Dari tinjauan hari ini, ada delapan gazebo dan satu restoran yang sudah dibongkar, ini patut diapresiasi,” ujar Menteri Hanif.

Namun, lebih dari separuh belum melakukan langkah konkret sehingga Menteri memberi ultimatum pembongkaran harus rampung akhir Agustus atau negara akan mengeksekusi.

Dalam kesempatan tersebut, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menegaskan pelanggaran ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat. Dia juga menyayangkan terhadap sikap hotel yang abai terhadap kewajiban lingkungan padahal telah diberi izin untuk melakukan usaha.

"Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi indikasi perbuatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran. Tim kami akan memproses secara tuntas, termasuk sanksi administratif dan pidana bila tidak segera memperbaiki sesuai jangka waktu yang diberikan," ujar Rizal.

Lebih jauh, Direktur Pengaduan dan Pengawasan, Ardyanto Nugroho, menekankan bahwa tidak ada alasan ketidaktahuan bagi para pelaku usaha.

“Kewajiban memiliki dokumen lingkungan, pengolahan air limbah, dan pemenuhan baku mutu adalah syarat mutlak. Semua pelaku usaha wajib memenuhinya sejak awal beroperasi, tidak boleh ada yang abai. Kami akan terus menyisir hotel-hotel lain. Harapan kami agar dapat memperbaiki kualitas air Sungai Ciliwung,” kata Ardyanto Nugroho.

Baca juga artikel terkait PUNCAK BOGOR atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto