Menuju konten utama

KLH Beri Sanksi ke 21 Perusahaan Imbas Longsor di Puncak Bogor

Penindakan dilakukan berdasarkan temuan kerusakan di hulu DAS yang disebabkan oleh alih fungsi lahan.

KLH Beri Sanksi ke 21 Perusahaan Imbas Longsor di Puncak Bogor
Puncak Bogor. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan sanksi terhadap 21 perusahaan yang beroperasi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penindakan ini menyusul terjadinya dua bencana banjir dan longsor besar di wilayah Megamendung dan Cisarua yang menewaskan sedikitnya tiga orang dan menyebabkan satu warga hilang.

“Sehingga total adalah 8 plus [tambah] 13 itu berapa? 21 perusahaan yang dikenaman sanksi,” ujar Sekretaris Utama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rosa Vivien Ratnawati, dalam konferensi pers, Rabu (17/7/2025).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 8 perusahaan yang izinnya dibuat oleh Pemerintah Daerah Bogor diinstruksikan untuk dicabut oleh Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq karena tumpang tindih. Adapun pencabutan itu diberikan waktu maksimal 30 hari.

Sementara 13 perusahaan lain yang tergabung dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO), dinyatakan tidak memiliki izin lingkungan dan telah dikenai sanksi administratif.

Vivien menjelaskan, penindakan dilakukan berdasarkan temuan kerusakan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) yang disebabkan oleh alih fungsi lahan dan lemahnya pengawasan terhadap pembangunan di kawasan rawan bencana.

“Jadi yang ditemukan itu adalah banyak bangunan berdiri tanpa izin yang sah. Di lahan HGU PT PN [Perkebunan Nusantara] 1 Regional 2. Jadi HGU tersebut adalah eks dari PT PN 8 dan juga ada yang sudah memiliki dokumen lingkungan, evaluasi lingkungan yang dibikin oleh Gubernur Jawa Barat, tapi terjadi perusakan ekosistem,” kata Vivien.

Lebih jauh, Vivien menyebut bahwa pihaknya menemukan pelanggaran berupa pembangunan tanpa izin lingkungan (ilegal), dan pembangunan berizin tetapi merusak lingkungan hidup.

Berdasarkan catatan Kementerian Lingkungan Hidup, Vivien mengungkap sudah terjadi beberapa bencana seperti banjir dan longsor di wilayah Puncak.

Pada tanggal 2 Maret 2025, telah terjadi banjir dan longsor di Kecamatan Cisarua, lalu 5 sampai 9 Juni juga ada banjir dan longsor yang besar di Kecamatan Megamendung dan Cisarua. Nahasnya kejadian itu menewaskan 3 orang dan 1 hilang.

Baca juga artikel terkait PUNCAK BOGOR atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto