Menuju konten utama

Dewas KPK: Sidang Etik Johanis Tanak Ditunda Jadi 27 Juli

Dewas KPK menunda sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Johanis lantaran terlapor sedang mengambil cuti sehingga tak bisa hadir.

Dewas KPK: Sidang Etik Johanis Tanak Ditunda Jadi 27 Juli
Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Jumat (20/12/2019). antara/Desca Lidya natalia

tirto.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang semula berlangsung hari ini menjadi Kamis, 27 Juli 2023.

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho menjelaskan penundaan itu lantaran Johanis sedang mengambil cuti sehingga tak bisa memenuhi panggilan sidang etik.

“Pak Johanis nggak datang. (Sidang) ditunda menjadi Kamis, 27 Juli,” kata Albertina dalam keterangannya, Senin, (24/7/2023).

Albertina menegaskan Johanis wajib datang dalam agenda sidang etik berikutnya.

Kasus dugaan pelanggaran etik ini mencuat saat Johanis Tanak diduga berkomunikasi dengan pihak berperkara, yakni saksi kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Saksi yang dimaksud ialah Kabiro Hukum sekaligus plh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM M. Idris Froyote Sihite. Dewas KPK menyebut pihaknya telah mengantongi bukti adanya komunikasi tersebut.

"Dewan Pengawas menemukan ada komunikasi antara saudara Johanis Tanak dan saudara Muhammad Idris Froyoto Sihite yang dilakukan pada 27 Maret 2023 setelah saudara Johanis Tanak menjabat sebagai pimpinan KPK. Untuk hal ini, cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam jumpa pers di Gedung Dewas KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Dewas menyebut, pengumpulan bukti itu dilakukan dalam rangka melanjutkan laporan yang dilayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke sidang etik.

Dalam perkara ini, Johanis Tanak diduga melanggar pasal 4 ayat 1 huruf j atau pasal 4 ayat 1 huruf b atau pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Diketahui, Komisi III DPR RI pada September 2022 lalu telah memutuskan Johanis Tanak sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggantikan Lili Pintauli Siregar, yang kala itu juga mengundurkan diri di tengah kasus dugaan pelanggaran etik.

"Johanis Tanak terpilih sebagai calon anggota pengganti pimpinan KPK masa jabatan 2019—2023. Apakah dapat disetujui," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir sebagai pimpinan rapat yang dijawab setuju oleh para anggota Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022)

Baca juga artikel terkait SIDANG ETIK JOHANIS TANAK atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat