tirto.id - Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, AKBP Mayndra Eka Wardhana, mengungkap motif yang ditemukan dari F, anak berkonflik dengan hukum pada peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta.
Mayndra mengatakan dari hasil pemeriksaan, F memang merasa tertindas di lingkungannya. F juga kerap merasakan kesepian di rumah maupun di sekolahnya.
"Yang bersangkutan juga memiliki motivasi dendam, dendam terhadap beberapa perlakuan-perlakuan kepada yang bersangkutan," kata Mayndra dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).
Dia menerangkan, sejak awal 2025 pun F mulai menelusuri sejumlah situs dan komunitas yang memiliki paham kekerasan, mulai dari bagaimana seorang meninggal dunia, kecelakaan, ataupun peristiwa keji lainnya. Akhirnya, F mengagumi aksi-aksi kekerasan tersebut.
"Nah motivasi yang lain ketika beberapa pelaku itu melakukan tindakan kekerasan lalu meng-upload ke media tersebut maka komunitas tersebut mengapresiasi sebagai sesuatu yang heroik gitu ya," ungkap Mayndra.

6 Tokoh Jadi Inspirasi F
Disebutkan Mayndra, terdapat enam tokoh yang menjadi inspirasi dari anak berkonflik hukum ini, yakni Eric Harris dan Dylan Klebold. Keduanya terkait dengan kasus Columbine High School Shooting pada 1999 di Colorado, Amerika Serikat dan mereka beraliran neonazi.
Kemudian, Dylan Ruff dari peristiwa Charleston Church Shooting 2015 di South Carolina, Amerika Serikta, yang alirannya white supremacy. Lalu, Alexandre Bisonet terkait dengan kasus Quebec City Mosque Attack 2017 di Kanada yang beraliran white supremacy.
"Kemudian di Rusia ada Vladislav Rosliakov, Politeknik Hertz kasusnya tahun 2018 ini juga neonazi. Kemudian, ada juga yang beraliran etnonasionalis, yaitu Brenton Taram kasus Christ Church Mass Attack tahun 2019 ini yang paling jelas tulisannya di situ," ujar Mayndra.
Terakhir, kata Mayndra, ada juga Ruslov yang juga bagian neonazi di Amerika Serikat pada 2024.
Kendati demikian, dalam kasus ini, F hanya menjadikan tokoh-tokoh itu sebagai inspirasi tanpa mempedomani paham alirannya.
Dalam kasus ini, anak berkonflik dengan hukum tersebut pun dikenakan jerat hukum pidana dengan pasal 80 Ayat 2 Juncto 76C Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Pasal 355 KUHP dan Pasal 187 KUHP serta Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































