Menuju konten utama

Demo Ciptaker: Polisi Tangkap 10 Orang Terkait Akun Medsos STM

Ke-10 itu terdiri dari: delapan anggota grup WhatsApp, satu administrator dan satu kreator akun Facebook STM se-Jabodetabek yang dianggap terlibat demo.

Demo Ciptaker: Polisi Tangkap 10 Orang Terkait Akun Medsos STM
Irjen Pol Nana Sudjana. (ANTARA/ HO-Polri)

tirto.id - Polisi menangkap delapan anggota grup WhatsApp, satu administrator dan satu kreator akun Facebook STM se-Jabodetabek. Mereka dianggap terlibat dalam unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja pada 8 dan 13 Oktober lalu.

Ke-10 orang yakni DS (17) dan MA (15) yang merupakan anggota grup WhatsApp 'Dewan Penyusah Rakyat'; AH (16) dan MNI (17) anggota grup WhatsApp 'Ruang Guru'; AS (15), FIQ (16), FSR (15) dan AP (15) merupakan anggota grup WhatsApp 'Omnibus Law Jakarta Timur'. Sementara GAS (16) merupakan admin akun Facebook dan JF (17) ialah kreator akun.

Unggahan dalam grup tersebut ia nilai berisi hasutan yang mengarah ke demonstrasi berujung ricuh. Massa diajak mempersiapkan petasan, molotov, senter, laser, dan ban bekas.

"Semuanya anak di bawah umur," ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Selasa (27/10/2020).

Delapan orang diringkus lantaran melempari kepolisian dan merusak gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Sarinah, Jakarta Pusat.

Mereka juga diduga merusak fasilitas publik. Kini polisi masih memburu pihak yang diduga turut terlibat dalam pusaran ini. "Kami terus mengembangkan karena masih ada tiga orang yang masuk daftar pencarian orang," imbuh Nana.

Polisi mempersangkakan mereka dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan terancam enam tahun penjara.

Selanjutnya, dikenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman maksimal tiga tahun kurungan. Pasal 160 KUHP, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

Selama pekan unjuk rasa di Ibu Kota, polisi menangkap 2.667 demonstran yang 70 persennya merupakan pelajar. Nana bilang para pelajar berasal dari Jakarta, Bogor, Sukabumi, Subang, Indramayu, Bekasi, Tangerang, dan Cilegon. 143 dari 2.667 orang resmi jadi tersangka. 67 orang ditahan, 31 di antaranya ialah pelajar. Mereka ini terlibat karena ajakan via media sosial dan lisan.

Baca juga artikel terkait DEMO TOLAK UU CIPTAKER atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri