tirto.id - Delapan saksi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket e-KTP di Kemendagri hari ini, Jumat (7/4/2017). Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Seperti diberitakan Antara, delapan saksi yang diperiksa itu, yakni mantan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Irman, mantan Direktur PT LEN Industri Abraham Mose, mantan Dirut PT Sucofindo (Persero) Arief Safari, dan Wiraswasta Home Industry Jasa Elektroplating Dedi Prijono.
Selanjutnya Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) 2009-2013 Isnu Edhi Wijaya, Konsultan IT PT Jasindo Tiga Perkasa Tbk Noerman Taufik, Pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri Ruddy Indrato, dan anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Wahyuddin Bagenda.
"Delapan saksi itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK akan membuktikan skenario persekongkolan dari pihak konsorsium dalam kasus pengadaan paket e-KTP. Anggota konsorsium yang dimaksud adalah PT Quadra Solution, PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industi, dan PT Sucofindo.
"Ini kami akan masuk ke konsorsium. Yang tadi sama sebelumnya kami terus bahas soal anggaran, untuk bagian DPR kami rasa cukup. Kami akan mulai buka persekongkolan mulai dari tim Fatmawati, persoalan pengadaan. Kami akan mulai ke sana beberapa waktu ke depan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Irene Putri sesuai sidang lanjutan perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4/2017) malam.
Dalam perkara ini, Irene menyatakan bahwa peran tim Fatmawati sangat penting karena mereka yang kemudian membuat proyek ini sampai dengan besaran anggarannya.
Dalam dakwaan disebut beberapa anggota tim Fatmawati, yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila, alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan menerima masing-masing sejumlah Rp60 juta terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun tersebut.
Proses lelang dan pengadaan itu diketahui diatur oleh Irman, Sugiharto dan diinisiasi oleh Andi Agustinus yang membentuk tim Fatmawati yang melakukan sejumlah pertemuan di ruko Fatmawati milik Andi Agustinus.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Sementara Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra