Menuju konten utama

Dedi Mulyadi Minta agar BUMD Jabar Dievaluasi, Termasuk PT MUJ

PT Migas Utama Jabar (MUJ) kini tengah diaudit kejaksaan karena akibatkan kerugian negara Rp86,2 miliar.

Dedi Mulyadi Minta agar BUMD Jabar Dievaluasi, Termasuk PT MUJ
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam kegiatan Melepas Penerbangan dala rangka Operasi Modifikasi Cuaca di Lanud Husein Sastranegara, Kota Bandung, Selasa (11/3/2025). (Dini Putri Rahmayanti/Tirto.id)

tirto.id - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jabar dievaluasi. Termasuk, PT Migas Utama Jabar (MUJ) yang mengalami kerugian negara sebesar Rp86,2 miliar.

“Kan saya sudah bilang BUMD untuk dievaluasi. Ternyata juga sudah dievaluasi kejaksaan [kasus MUJ],” kata Dedi Mulyadi di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Rabu (2/7/2025).

Dedi bilang, saat ini kasus tersebut sedang dilakukan audit investatif oleh tim auditor. Dia pun menekankan bahwa pihaknya tidak bisa ikut campur dalam hal tersebut.

“Saya nggak bisa ikut campur sebelum audit investigatif selesai. Biarkan tim auditor investigatif bekerja hingga selesai. Sama halnya, BUMD lainnya yang bermasalah kecuali yang sudah proses hukum,” terang Dedi.

Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tiga orang berinisial BT, NW, dan RAP dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Barang/Jasa Antara PT Energi Negeri Mandiri dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) Tahun 2022-2023.

Kasus dugaan penyimpangan proyek kerja sama ini terindikasi adanya kelalaian tata kelola serta pelanggaran prinsip subkontrak. Direktur PT Migas Utama (MUJ) pada 2022-2023, BT diduga menertibkan non-objection letter (NOL) atas kerja sama Antara PT ENM dengan PT. SDI Nomor: 2000.E/NOL/DIR/MUJ/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022 tanpa memperhatikan Kajian Analisa Bisnis pada Project Summary yang kurang matang dan tidak memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan.

Kemudian, Direktur SDI sejak 2008, NW diduga menunjuk PT ENM sebagai subkontraktor dari proyek anak usaha PT Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik kontrak utama. NW juga menyerahkan lebih dari 50 persen pekerjaan kepada ENM, yang melanggar ketentuan subkontrak, serta tak membayarkan dana dari Pertamina ke ENM, sehingga menyebabkan kerugian negara Rp86,29 miliar.

Adapun, RAP, Direktur ENM periode 2020-2022, terlibat menerima pekerjaan yang melebihi batas subkontrak serta mengabaikan rekomendasi mitigasi resiko dari project summary internal.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, atas perbuatan para tersangka penyidik telah melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan Auditor Keuangan Negara dan para tersangka ditahan di Rutan Kelas I Kebon Waru.

“Penyidik telah melakukan pendalaman terkait Kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan melalui koordinasi dengan auditor keuangan negara yang ditunjuk dan sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara,” kata Irfan Wibowo, dalam keterangan resmi diterima kontributor Tirto.

Baca juga artikel terkait BUMD atau tulisan lainnya dari Akmal Firmansyah

tirto.id - Flash News
Kontributor: Akmal Firmansyah
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Siti Fatimah