Menuju konten utama

Daniel Johan Bantah Anak Panji Gumilang Nyaleg Lewat PKB

Annisa disebut maju sebagai anggota DPR RI dari Dapil 8 Jawa Barat yang meliputi Indramayu-Cirebon.

Daniel Johan Bantah Anak Panji Gumilang Nyaleg Lewat PKB
Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang melambai kepada wartawan saat hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan penistaan agama di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

tirto.id - Anak pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, Annisa Khairunnisa disebut terdaftar sebagai bakal calon legislatif DPR RI pada Pemilu 2023 lewat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Annisa disebut maju sebagai anggota DPR RI dari Dapil 8 Jawa Barat yang meliputi Indramayu-Cirebon.

Ketua DPP PKB Daniel Johan membantah Annisa maju lewat PKB. "Tidak," kata Daniel saat dihubungi reporter Tirto lewat pesan singkat, Rabu (12/7/2023).

Reporter Tirto mempertegas dengan melemparkan link pemberitaan salah satu media massa berisi pernyataan Ketua DPP PKB Jazilul Fawaid yang membenarkan Anak Panji maju lewat PKB. Namun, Daniel mengatakan informasi terbaru yang diperolehnya bahwa Annisa tidak maju lewat PKB.

"Iya update-nya sudah tidak," ucap Daniel.

Ketika dipertegas lagi ihwal Annisa benar atau tidak maju lewat PKB, Daniel menjawab diplomatis. "Saya enggak paham detailnnya," tutur Daniel Johan.

Tirto telah berusaha mengonfirmasi soal hal serupa kepada Jazilul lewat pesan singkat dan via telepon WhatsApp. Meski teleponnya berdering, tetapi Jazilul tidak merespons.

Nama Panji Gumilang belakangan ini ramai disoroti publik. Musababnya, Panji diduga melakukan penistaan agama. Ia juga telah menjalani pemeriksaan saksi di Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu.

Bareskrim pun telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan, meski belum mengumumkan tersangka.

Melalui gelar perkara yang digelar dua kali pada pekan ini, penyidik menerapkan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) KUHP juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga artikel terkait CALEG PKB atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fahreza Rizky