Menuju konten utama
Polemik Al Zaytun

Polri Periksa Ahli Sebelum Putuskan Status Hukum Panji Gumilang

Setelah pemeriksaan saksi dan analisis bukti, penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah Panji Gumilang menjadi tersangka.

Polri Periksa Ahli Sebelum Putuskan Status Hukum Panji Gumilang
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (FOTO/Divisi Humas Polri)

tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa saksi dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

"(Penyidik) akan memeriksa, memanggil saksi ahli yang akan dilaksanakan besok dan lusa," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Selasa, 11 Juli 2023.

Saksi-saksi yang akan diperiksa besok yaitu ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, dan ahli IT. Belum ada tersangka dalam kasus ini, Ramadhan berkata polisi masih mendalami alat bukti.

"Kemudian, terkait penetapan tersangka, saat ini penyidik masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim, berdasar bukti-bukti yang sudah dikumpulkan penyidik," terang dia. Bukti yang dianalisis yakni tangkapan layar dari konten Panji Gumilang di media sosial.

Setelah pemeriksaan saksi dan analisis bukti, penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah Panji Gumilang menjadi tersangka.

Sementara, Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan mengatakan penerapan pasal penodaan agama dalam kasus Al Zaytun hanya bersifat reaksioner akibat tekanan kelompok masyarakat.

"Penggunaan pasal penodaan agama (pada kasus Al Zaytun) hanya bersifat reaksioner saja untuk menjawab dan menuruti tekanan sekelompok aktor yang ingin memberangus perbedaan dalam pemahaman keagamaan serta menutup ruang bagi interpretasi keagamaan yang baru dan berbeda dari tafsir yang mapan," kata Halili, Jumat, 7 Juli 2023.

Secara umum pasal penodaan agama memang problematik dalam hal substansi maupun penerapan dalam peradilan.

Baca juga artikel terkait KASUS AL ZAYTUN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky