tirto.id - Kepolisian menyatroni kantor Haris Azhar dan kediaman Fatia Maulidiyanti, terlapor dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, Selasa (18/1/2022) pagi.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengklaim kedua aktivis itu dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan.
“Untuk kepentingan penyidikan, saksi HA dan FA dua kali tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan wajar. Sesuai mekanisme KUHAP, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membawa surat perintah untuk membawa dan menghadirkan saksi,” ujar Auliansyah, Selasa (18/1/2022).
Haris dan Fatia dua kali tidak hadir pada pemeriksaan sebagai saksi pada 23 Desember 2021 dan 6 Januari 2022. Mereka mengajukan surat permohonan berhalangan tidak memenuhi panggilan penyidik.
Akan tetapi, Auliansyah mengklaim pemanggilan pada 6 Januari telah sudah disesuaikan dengan jadwal dan waktu yang ditentukan para saksi.
Kemudian mereka mengajukan lagi surat permohonan pemeriksaan pada 7 Februari 2022, kali ini dengan alasan tidak dapat meninggalkan pekerjaan.
“Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan persuasif dan dialog kepada keduanya. Disepakati, saksi HA dan FA akan hadir ke Polda Metro Jaya hari ini, pukul 11.00, sehingga penyidik tidak membawa paksa keduanya,” sambung Auliansyah.
Pagi tadi, sejumlah anggota kepolisian mendatangi kantor aktivis sekaligus pegiat Hak Azasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan kediaman Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti.
"Fatia dan Haris didatangi 4-5 polisi di kediamannya masing-masing untuk dibawa ke Polda Metro Jaya," kata Koordinator bidang Riset dan Mobilisasi KontraS, Rivanlee Anandar dalam keterangan tertulis, Selasa.
Menuru Rivan, baik Haris maupun Fatia sama-sama menolak penjemputan tersebut. "Mereka menolak dan memilih untuk datang sendiri ke Polda siang ini," ujarnya.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan