tirto.id - Polda Metro Jaya berencana memediasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar dengan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar serta Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti, hari ini. Namun pihak terlapor tak menghadiri kegiatan tersebut.
"Oleh Haris diminta hari ini, ya, saya datang. Tapi Haris tak bisa datang. Ya sudah," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021). Mestinya mediasi itu berlangsung pekan lalu, tapi urung lantaran ia harus ke luar negeri.
Karena mediasi kali ini tak membuahkan hasil, maka Luhut akan melanjutkan proses hukum yang ia layangkan. "Biar sekali-sekali belajar. Kami ini kalau berani berbuat, berani bertanggung jawab. Lebih baik bertemu di pengadilan saja. Kalau dia yang salah, ya, salah. Kalau saya yang salah, ya, salah,” sambung dia.
Kasus ketiga orang ini bermula pada Agustus lalu. Kala itu Fatia tampil dalam akun Youtube Haris Azhar yang berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!!" Kuasa hukum Luhut menyomasi Fatia dalam tempo 5x24 jam sejak surat tersebut diterbitkan.
Hal ini juga berkaitan dengan temuan koalisi masyarakat sipil perihal indikasi kepentingan ekonomi dalam serangkaian operasi militer ilegal di Intan Jaya, Papua.
Riset yang diluncurkan oleh Walhi Eknas, Jatam Nasional, YLBHI, Yayasan Pusaka, LBH Papua, WALHI Papua, Kontras, Greenpeace, Bersihkan Indonesia dan Trend Asia mengkaji keterkaitan operasi militer ilegal di Papua dan industri ekstraktif tambang dengan menggunakan kacamata ekonomi-politik.
Dalam kajian koalisi ada empat perusahaan di Intan Jaya yang teridentifikasi dalam laporan ini yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata'ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Mitratama (IU Pertambangan).
Dua dari empat perusahaan itu yakni PT Freeport Indonesia dan PT Madinah Qurrata'ain adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer/polisi termasuk dengan Luhut. Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang, mengatakan proses mediasi nihil hasil, maka perkara ini bisa langsung dibawa ke meja hijau.
"Setelah mediasi tidak ada titik temu, proses hukum lebih lanjut tentu dilimpahkan dan diproses ke pengadilan. Nanti pengadilan yang melihat dan mencermati laporan kami, dengan bukti-bukti yang sudah kami serahkan kepada pihak kepolisian secara komprehensif," kata Juniver.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari