Menuju konten utama

Haris Azhar & Fatia Dipolisikan Luhut, Kuasa Hukum: Salah Alamat

Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia mempertanyakan langkah Luhut sebagai pejabat publik yang melaporkan keduanya ke polisi.

Haris Azhar & Fatia Dipolisikan Luhut, Kuasa Hukum: Salah Alamat
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melambaikan tangan ke arah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai menghadiri peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK 2021-2022 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/4/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

tirto.id - Tim kuasa hukum Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Koordinator Lokataru Foundation Haris Azhar angkat bicara soal pelaporan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) ke Polda Metro Jaya tentang tuduhan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Fatia, Asfinawati menilai, pelaporan Fatia salah alamat. Ia beralasan, Fatia berbicara tentang Luhut sebagai seorang pejabat publik yang terikat etik pejabat publik. Asfin mengatakan, Fatia mengkritik dari sisi nilai etik Luhut selaku pejabat publik.

"Jadi kalau kita dengar LBP kemudian mengatakan atau kuasa hukum mengatakan kami adalah individu yang memiliki hak, betul dia individu yang memiliki hak, tapi yang dikritik oleh Fatia justru bukan LBP sebagai individu, tapi sebagai pejabat publik," kata Asfinawati dalam konferensi pers daring, Rabu.

Asfinawati mengingatkan bahwa Fatia berbicara atas nama organisasi KontraS saat membicarakan Luhut. Ia mengingatkan UU ITE bergerak dalam kapasitas individu, bukan organisasi.

"Jika pun mau diindividualisasi, konstitusi kita mengatakan ada hak setiap orang untuk turut serta dalam pemerintahan. Itu yang kedua. Karena itu kalau kita kaitkan dengan dasar Undang-Undang ITE yaitu Pasal 310 KUHP maka disebutkan kalau untuk kepentingan publik maka itu bukan suatu pencemaran nama baik," kata Asfinawati.

Oleh karena itu, Asfinawati menilai aksi Haris dan Fatia sudah benar karena membawa kepentingan publik sehingga LBP harus menjawab pernyataan yang dikeluarkan Fatia bersama Haris.

"Jadi kalau yang mensomasi dan lain-lain itu harusnya masyarakat dan kalau ini kan terbalik artinya aparat pemerintah mengawasi rakyat dan bahkan kemudian mengkriminalisasi rakyat. Itu adalah ciri-ciri negara yang otoriter karena pemerintah lah justru yang mengawasi rakyat. Bukan terbalik," kata Asfinawati.

Kuasa hukum Fatia lainnya, Arif Maulana menambahkan bahwa informasi yang disampaikan Fatia adalah informasi berbasis riset dan kajian. Selain itu, pendapat mereka disampaikan sebagai bentuk kontrol publik kepada pejanat pemerintah dan pejabat cukup mengklarifikasi tanpa harus memidanakan.

"Mestinya kemudian disampaikan klarifikasi kalau itu tidak betul, cukup diklarifikasi. Di situ lah ada dialog, di situlah kemudian ada pertukaran informasi dlm sebuah negara demokrasi. Bukan justru malah ancaman baik itu Hukum perdata, apalagi dengan hukum pidana," kata Arif di saat yang sama.

"Jadi saya kira sangatlah tidak patut ketika kemudian informasi yang berbasis kajian akademik kemudian dijawab dengan ancaman hukum dan kriminalisasi," Tegas Arif.

Sementara itu, kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat menyayangkan aksi pelaporan LBP. Mereka justru mempertanyakan sikap LBP yang ingin menyelesaikan klaim tersebut. Ia beralasan, pihak Haris Azhar selalu menyampaikan maksud, tujuan, motif keterangan termasuk bukti-bukti yang diminta.

Akan tetapi pihak LBP tidak mau mengklarifikasi soal definisi fitnah dalam setiap somasinya kepada Haris Azhar. Pihak Haris Azhar pun mengundang LBP untuk konfirmasi tanggal 14 September 2021, tetapi tidak hadir.

"Jadi kita tidak melihat ada itikad baik dari awal dari pihak LBP untuk menyelesaikan persoalan ini," kata Nurkholis di saat yang sama.

Oleh karena itu, Nurkholis mengatakan, "Kalau tujuannya adalah untuk mengklarifikasi atau meminta maaf, kami tekankan dalam konteks ini klien kami akan selalu bersikap ksatria, jika memang salah akan minta maaf, tapi kalau memang tidak salah tentu akan mempertahankan haknya sebagaimana mestinya atau mempertahankan kebenaran apa pun risikonya, termasuk gugatan hukum ini."

Nurkholis menambahkan, tuduhan pencemaran nama baik tidak bisa dialamatkan kepada seseorang jika demi kepentingan publik. Haris, dalam pandangn Nurkholis, tidak bisa dipidana karena pernyataan yang dibahas berbasis hasil penelitian tentang ekonomi politik di Blok Wabu dan LBP belum menjawab secara clear peran mantan jenderal itu di blok tersebut.

Oleh karena itu, pihak Haris Azhar menilai aksi pelaporan LBP sebagai suatu penodaan terhadap hukum (judicial harrasment), tetapi juga sebagai upaya publik untuk membongkar peran Luhut.

"Jadi kita buka saja dalam proses ini sehingga publik akan melihat siapa sesungguhnya sosok LBP, bagaimana proses dia selama ini, jejak langkahnya dalam konflik kepentingan, dugaan konflik kepentingan di dalam bisnis tambang di Papua yang berdampak pada penderitaan rakyat Papua," kata Nurkholis.

Baca juga artikel terkait KASUS HARIS AZHAR atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz