Menuju konten utama

Duduk Perkara Haris Azhar Dituding Minta Saham Freeport

Warga pemegang hak ulayat tanah tempat PT Freeport Indonesia beroperasi menjadikan Haris Azhar sebagai kuasa hukum untuk isu divestasi saham.

Duduk Perkara Haris Azhar Dituding Minta Saham Freeport
Ilustrasi Area pengolahan mineral PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Papua. Foto Antara/Puspa Perwitasari

tirto.id - Pada acara Mata Najwa, 29 September 2021, kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang, menuduh Haris Azhar mendatangi kliennya untuk meminta saham PT Freeport Indonesia.

Tudingan itu dibantah oleh masyarakat Papua yang memiliki hak ulayat tanah tempat PT FI beroperasi. Masyarakat setempat menamakan diri Forum Pemilik Hak Sulung Tsinga, Waa/Banti, Aroanop (FPHS Tsingwarop).

Sekretaris FPHS Tsingwarop Yohan Zonggonau mengatakan Haris tidak meminta saham PT FI. Haris digaet oleh warga untuk nasihat hukum.

“(Haris) tidak (minta saham), saat itu kami mau ketemu dengan Pak Luhut untuk berbicara masalah saham masyarakat adat. Kami minta nasihat hukum kepada Pak Haris,” kata Yohan dalam konferensi pers daring, Kamis (7/10/2021).

Yohan menyebut Haris Azhar adalah kuasa hukum FPHS dalam isu divestasi saham PT FI pada 12 Januari 2018.

Sesuai dalam Pasal 2.2 Perjanjian Divestasi PT FI bahwah Pemprov Papua dan Pemkab Mimika dapat porsi saham sebesar 10 persen. Komposisinya adalah 3 persen untuk Pemprov Papua dan 7 persen untuk Pemkab Mimika, termasuk mewakili hak-hak masyarakat pemilik hak ulayat dan masyarakat yang terkena dampak permanen.

Yohan melanjutkan bahwa proses permintaan saham dari warga masih berjalan. Baru-baru ini, FPHS bakal bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Namun sehari menjelang hari pertemuan batal.

“Satu hari sebelum pertemuan, Pak Luhut batalkan pertemuan. Ada apa di balik itu? Orang-orang tua kami datangkan ke Jakarta,” kata Yohan.

Luhut mendelegasikan Staf Khusus Bidang Hukum Menko Kemaritiman Lambok Nahattands, Haris Azhar turut serta dalam pertemuan itu.

“Pak Haris bilang (kepada Lambok), ‘empat persen saham untuk masyarakat, sampai sekarang belum jelas. Tolong difasilitasi oleh Menko Marves’, kami kasih beberapa skenario fasilitasi karena Pemerintah Kabupaten sampai sekarang masih tarik-ulur, masih ada ribut antara kabupaten dan Bupati Eltinus Omaleng,” jelas Yohan.

Baca juga artikel terkait KASUS FREEPORT atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali