Menuju konten utama

Kasus Haris Azhar vs Luhut Naik ke Tahap Penyidikan

Sampai saat ini baik Haris Azhar maupun Fatia Maulidiyanti masih berstatus sebagai saksi, meski kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.

Kasus Haris Azhar vs Luhut Naik ke Tahap Penyidikan
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar berjalan keluar Gedung Ditreskrimum usai memenuhi undangan mediasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke tahap penyidikan.

"Kasusnya sudah tahap penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, di Jakarta, Kamis (6/1/2022) dilansir dari Antara.

Meski begitu, sampai saat ini baik Haris Azhar maupun Fatia Maulidiyanti masih berstatus sebagai saksi.

Menurut Auliansyah, sebelum meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan, kepolisian sudah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak, tapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

"Kami sudah ikuti aturan yang berlaku. Kami upayakan mediasi tapi tidak ada kesepakatan. Kami coba mediasi, tapi ada penundaan-penundaan yang diminta Haris Azhar," ujarnya.

Pihak pelapor, kata Auliansyah, sudah mengikuti apa yang diinginkan Haris Azhar tapi tidak ketemu juga, akhirnya kami lakukan gelar perkara untuk naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik Polda Metro Jaya awalnya menjadwalkan akan memeriksa Haris Azhar pada hari ini, tapi pemeriksaan tersebut kembali tertunda karena Haris Azhar berhalangan hadir.

Auliansyah menjelaskan, pada Desember 2021 lalu, polisi sudah memanggil Haris Azhar untuk tanggal 23 Desember, tapi waktu itu Haris berkirim surat meminta penundaan.

"Kami akomodir permohonan Haris Azhar, kemudian kami beri surat panggilan kedua untuk tanggal 6 Januari. Seharusnya Haris hari ini datang, tapi kami terima surat dari Haris Azhar minta penundaan lagi sampai Februari 2022," kata Auliansyah.

Apakah pihak kepolisian akan menjemput paksa Haris Azhar jika yang bersangkutan kembali mengajukan penundaan pemeriksaan, Auliansyah hanya mengatakan pihaknya akan menjalani pedoman yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kami akan sesuaikan saja aturan KUHAP, jadi yang ada di KUHAP aturannya seperti apa itu yang kami pedomani," pungkasnya.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran beredarnya video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan pelaporan ini kembali menunjukkan kecenderungan pejabat pemerintah menjawab kritik dengan ancaman pidana. Ini bertolak belakang dengan pernyataan-pernyataan yang sering diulang Presiden Jokowi dan pejabat lainnya tentang komitmen kebebasan berpendapat.

Bila ada yang kurang akurat, pejabat itu cukup mengoreksi dengan data kementerian yang dipimpinnya, yaitu Kemenko Kemaritiman dan Investasi. Tidak sulit bagi kementerian ini untuk membuka data tentang perusahaan mana saja yang berinvestasi di Blok Wabu, baik negara maupun swasta, serta siapa saja pihak yang terkait.

Dari situ, lanjut Usman, masyarakat bisa tahu apa yang sebenarnya terjadi. “Dengan kekuasaan yang dia miliki, Luhut tidak seharusnya mengancam aktivis seperti Haris dan Fatia dengan pidana. Diskusi mereka bukan pencemaran nama baik,” kata Usman dalam keterangan tertulis, Rabu (22/9/2021).

Baca juga artikel terkait HARIS AZHAR VS LUHUT PANDJAITAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto